Hukum & Kriminal

Masuk Kantor Kosong Tanpa Ijin, Dua Pelaku ini Diringkus Polisi Pabean Cantikan

SURABAYA || tNews.co.id – Di tengah Pandemi covid 19 dimanfaatkan para pelaku pencurian, alhasil dua tersangka spesialis Kantor kosong di tangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, tepatnya Di jalan Perak Barat 211 Surabaya Minggu,(26/9/21) lalu.

Diketahui kedua tersangka bernama HO (36) warga Bolo dewo No 9 Surabaya. Dan M (49) tahun, Warga Jalan Pulo Wonokromo Gang Pasir Surabaya.

Kompol Hegy Renata Melalui Kanit Reskrim AKP Endri saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kronologi awal kejadian Pada Hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 00.30 wib saat pelapor sedang duduk di lantai 2 rumah.

Perlu diketahui, Saat melakukan aksinya, tetangga rumah korban mendengar suara pukulan dan getaran orang mengunakan palu di bagian belakang rumah. Warga merasa ada sesuatu di dalam rumah tersebut, selanjut keluar dan benar melihat atap rumah sampai jatuh.

“Warga sudah mengetahui didalam rumah ada dua orang pencuri tersebut. Dua pelaku ini sudah lama mengincar rumah yang tak berpenghuni lalu masuk kedalam rumah Tersebut.

Selanjutnya warga menghubungi Polsek Pabean Cantikan,” ujar Iptu Endri.

Masih Endri menjelaskan anggota mendapatkan informasi dari warga dengan gerak cepat meluncur (TKP) tempat kejadian perkara. Kedua pelaku sudah berhasil mengambil satu Unit Outdoor, AC, dan satu ikat pipa Kuningan AC dengan mengunakan sepeda motor Supra X 125 milik pelaku.

“Kemudian kedua pelaku mengangkut barang-barang hasil curian dengan mengendarai sepeda motor menuju Halte Bus Perak Timur,” Kata AKP Endri S.

Sambung, Endri dan anggota yang sudah mengantongi data-data laporan dari warga bersamaan langsung menangkap kedua pelaku sesuai dengan laporan warga.

“Kedua pelaku saat di tangkap dirinya tidak bisa berkutik lagi karena keduanya mengakui barang-barang tersebut hasil dari curian,” ungkap Mantan Kanit Reskrim Asem Rowo ini.

“Kedua pelaku sudah tidak berdaya lagi saat di tangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan karena perbuatanya sudah melanggar hukum melakukan pencurian,” lanjutnya.

“Kami bawa kedua tersangka serta barang buktinya guna dilakukan penyidikan serta proses lebih lanjut selanjutnya,” pungkas Endri, Sabtu ( 2/10/21).

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas berupa, 1 ( satu) Unit Outdoor AC 1 (satu) ikat Pipa Kuningan AIr Conditioner, 1. (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda jenis Supra X 125 tahun 2005 Nopol: L- 6192- KU. Serta (satu) Unit Becak Motor warna Biru mudah.

Pewarta : @ Hand.

Related Articles

Back to top button