Tangkap Residivis Pengguna Sabu, Kasat Resnarkoba : Masyarakat Jangan Coba-Coba!
LUMAJANG || tNews.co.id – SUN (41) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak Polres Lumajang. SUN, diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selasa (28/9/21)
Ketika dibekuk di rumahnya pada Selasa malam, SUN terlihat tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan menemukan berbagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan SUN tersebut. Ernowo menyebutkan bahwa SUN adalah residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ya benar bahwa Tim Resnarkoba pada Selasa malam tanggal 28 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap SUN yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” Ungkap Ernowo.
Ernowo juga menjelaskan bahwa anggota yang dipimpinnya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Setelah kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, kita mendapati barang bukti berupa 1 buah alat hisab Sabu yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang terdapat dua lobang, 1 buah korek api gas warna merah muda, 3 buah plastik klip kecil yang di duga bekas tempat sabu di dalam sebuah kotak kecil warna hitam, 1 lembar tisu yang didalamnya terdapat pivet kaca, 3 buah sedotan plastik warna putih, 3 buah sedotan plastik warna bening, 1 buah sekrup sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, yang kesemuanya dari tangan tersangka dan diakui oleh SUN,” imbuhnya.
Ernowo menambahkan, SUN sudah lama menjadi target operasi pihak Polres. Pasalnya, diketahui SUN merupakan residivis kasus narkoba.
“SUN ini adalah residivis. Beberapa kali kita pantau dan ternyata SUN tidak menyudahi perbuatannya menyalahgunakan narkoba, dan alhamdulillah kali ini bisa kami tangkap,” imbuhnya.
Ernowo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukumnya agar menjauhi narkoba, dan diharapkan kepada masyarakat tidak boleh segan atau takut melapor jika di lingkungannya ada indikasi penyalahgunaan narkotika apapun bentuknya.
“Dalam kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar jauhi narkoba, tidak ada keuntungannya menyalahgunakan narkoba, jangan coba-coba! dan saya berharap agar masyarakat jangan segan atau takut melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, bahkan jika keluarganya sendiri yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, kami akan menanganinya dengan serius, dan jika hanya sebagai korban narkoba kami berupaya untuk merehabilitasinya,”tutupnya.
Kini SUN harus berhadapan dengan penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang, tentu saja SUN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka atas perbuatannya itu, residivis kambuhan kasus narkotika tersebut kini harus menghadapai persangkaan dan oleh penyidik SUN dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pewarta : Handoko.