SAMPANG, Madura II tNews.Co.id — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang, Drs. K.H. Abd. Rouf, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan rangkap jabatan sebagai staf PPPK di KUA Kecamatan Kedungdung.
Dalam klarifikasinya, Abd. Rouf menegaskan bahwa statusnya tidak melanggar aturan sebagaimana yang disorot publik. Ia mengklaim telah mengantongi izin dari atasan dan berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Ini dasar hukum saya dan telah mendapat izin atasan (dalam pesan singkat serta mengirim aturan undang-undang). Kalau atasan meminta saya mundur, saya lakukan. Cuma perlu dipahami, ada aturan yang tidak melarang. Itu bukan menurut saya, tapi menurut undang-undang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia juga menyebut bahwa tidak terjadi “double counting” dalam jabatan yang diembannya, sehingga menurutnya tidak ada pelanggaran administratif maupun etika jabatan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah asumsi yang berkembang bahwa dirinya menyalahi aturan dengan menduduki dua posisi sekaligus, yakni sebagai Ketua BAZNAS Sampang dan staf PPPK di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungdung.
Meski demikian, klarifikasi ini justru memunculkan ruang tafsir baru di tengah publik. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait dasar hukum yang dimaksud, termasuk regulasi spesifik yang memperbolehkan rangkap jabatan tersebut.
Di sisi lain, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait klaim izin atasan yang disampaikan Abd. Rouf.
Padahal, status PPPK memiliki aturan ketat terkait disiplin kerja dan potensi konflik kepentingan.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga, khususnya BAZNAS sebagai pengelola dana umat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik terkait izin rangkap jabatan maupun dasar hukum yang dimaksud oleh Ketua BAZNAS Sampang tersebut.
Wartawan: Ros I






