Hukum & Kriminal

Sakit Hati Lihat Istri Selingkuh, Seorang Suami Tega Membunuh

Sakit Hati Lihat Istri Selingkuh, Seorang Suami Tega Membunuh

GRESIK, Jatim II tNews.co.id Sangat tragis seorang suami bernama Matias Leu (41), suami yang membunuh istrinya Magdalena Fallo (40) di Gresik, Jawa Timur, telah ditangkap.

Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut. Kepada polisi, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku kesal lantaran korban telah berselingkuh. Perselingkuhan itu terjadi saat Leu bekerja sebagai sopir truk.

“Motifnya karena perselingkuhan. Jadi pelaku ini pernah memergoki korban sedang berselingkuh pada dua hari sebelum kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).

Aldhino menyebut pada Kamis (21/11), pelaku yang memergoki istrinya berselingkuh dengan orang lain sebenarnya ingin membunuh istrinya saat itu juga, tapi saat itu korban kabur bersama selingkuhannya ke rumah saudaranya.

“Pas hari peristiwa itu terjadi, Sabtu (23/11), pelaku mencari keberadaan istrinya di rumah saudaranya. Kemudian di sana pelaku menusuk korban dengan menggunakan obeng sebanyak dua kali,” ucap Aldhino.

Mendapat tusukan obeng, korban sempat berlari meminta tolong. Tapi pelaku mengejar dan kembali menusuk korban menggunakan pisau yang telah disimpan di dashboard motornya.

Perlu diketahui, Setelah melakukan Olah TKP bersama Tim INAFIS Polres Gresik, Unit Resmob yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Aldhino  dan Kanit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Kab. Demak Jawa Tengah.

Kemudian, Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib Tim Resmob dipimpin oleh Kasatreskrim bergegas menuju ke Kab. Demak Jawa Tengah, Setibanya di Kab. Demak Jawa Tengah Tim Resmob berkoordinasi dengan anggota Reskrim setempat dan melalukan serangkaian penyelidikan di daerah Kab. Demak.− Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku ML di sebuah Kos di Ds. Kembangarum Kec. Mranggen Kab. Demak Jawa Tengah.

Akibat perbuatan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tanggaYang berbunyi : “barang siapa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan meninggal dunia.” Atau Pasal 338 KUHP.Ancaman hukuman : Hukuman Penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun.

( Gus Hand).

Related Articles

Back to top button