Hukum & Kriminal

Sindikat Pelaku Ranmor Asal Bangkalan  Diringkus Polisi Pelabuhan Tanjung Perak 

Sindikat Pelaku Ranmor Asal Bangkalan  Diringkus Polisi Pelabuhan Tanjung Perak 

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id  – Tim Black Panther Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang pelaku dan penadah motor curian yang sering meresahkan warga masyarakat Kota Surabaya berhasil diungkap.

Diketahui, Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) berinsial  AU (38 tahun), dan RN (28 tahun), keduanya merupakan warga yang berdomisili di salah satu Desa di Kabupaten Bangkalan Madura.

Sedangkan, dua pelaku lagi yakni BS (25 tahun), serta FS (30 tahun), masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Achmad Prasetyo didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa bersama Kasihumas Iptu Suroto, Dalam keterangan pers mengatakan, Pengungkapan sindikat pelaku Curanmor berawal dari tindak lanjutan laporan warga di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

“Sepeda motor tersebut, hilang saat terparkir di samping rumah yang beralamatkan di Jalan Sidotopo V/20-A Surabaya dengan keadaan kunci kontak masih menempel. Sedangkan hilangnya diketahui oleh korban melalui CCTV, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Iptu Achmad Prasetyo, kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (29/02/2024).

Setelah pelimpahan laporan, kemudian dilakukannya upaya penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV. Pelaku sekaligus penadah berhasil diamankan berserta barang buktinya di daerah Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Tim Black Panther (Jantanras) yang dipimpin langsung Ipda Mustofah, sempat menerima perlawanan. Namun, tidak bisa berkutik setelah hasil rekaman CCTV ditunjukkan,” ucap Iptu Achmad Prasetyo.

Berdasarkan catatan Kepolisian, Lanjut Iptu Achmad Prasetyo, Diketahui, Salah satu tersangka yakni AU merupakan residivis kasus Curanmor dan pernah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Menurut pengakuan AU, bahwa aksi pencurian motor Honda Vario dilakukannya bersama BS (belum tertangkap). Ketika motor tersebut berhasil dicuri, kemudian ditaruh kerumah FS (belum tertangkap), untuk dijual kepada tersangka RN seharga 7,5 juta rupiah,” tandas Iptu Achmad Prasetyo.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebuah Handphone membeli dari hasil mencuri sepeda motor, 17 (tujuh belas) lembar plat nomor sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam Nopol L -3486- AAW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 2 (dua) buah senjata tajam.

“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan kedua tersangka kita akan jeratkan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Caption Foto : Korban Mengucapkan Terima Kasih Atas Kinerja Polisi

Sementara itu, Siti Aisyah yang merupakan korban mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Kp3).

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Kp3 yang telah berhasil menangkap para pelaku yang mencuri sepeda saya,” tutur Siti Aisyah.

“Saya juga benar-benar salut terhadap kinerja Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya  yang cepat dan tanggap dalam melayani laporan masyarakat,” pungkas Siti Aisyah sembari menerima sepeda motor miliknya yang hilang dikembalikan oleh Polisi.

( Pak D Hand).

Related Articles

Back to top button