Hukum & Kriminal

Pencabulan Anak Dibawah di Salah Satu Yayasan Diamankan Polisi Pamekasan 

Pencabulan Anak Dibawah di Salah Satu Yayasan Diamankan Polisi Pamekasan 

PAMEKASAN, Jatim II tNews.co.id  – Pihak Kepolisian Resort Pamekasan Polda Jatim, gelar pers release ungkap perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salahsatu Yayasan di Kabupaten Pamekasan.

Dalam hal ini, Aparat Kepolisian Resort Pamekasan berhasil menyeret seorang pria berinisial MS (48 tahun), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dugaan sebagai pelaku pencabulan.

Selain menyeret pria berisial MS, ditunjukkan sebuah Rok motif kembang dan baju kaos lengan panjang motif garis serta bukti hasil Visum, yang diamankan dari perkara tersebut.

Dalam pemaparannya Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan, tersangka yang diamankan ini merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

“Dia (tersangka-red) kita amankan berdasarkan bukti laporan Polisi bernomor LP/B/ 8 /I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR dengan atas nama korban berinisial ERK warga Pasuruan Kota,” ucap Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Doni Setiawan dalam penyampaiannya pers release, pada Rabu (10/01/2024).

Korban dalam perkara pencabulan ini, Menurut Kapolres, yaitu siswi berkebutuhan khusus yang masih duduk di bangku Sekolahan Dasar (SD), kisaran usianya ada 11 tahun.

Selain itu, kata Kapolres, terungkapnya pencabulan terhadap korban, ketika orang tua korban (pelapor) mengetahui ada perubahan pada tingkah laku tertutup yang dialami anaknya.

“Begitu curiga dengan tingkah laku anaknya, kemudian bertanya dan korban menceritakan bahwa telah mendapati perbuatan tidak senonoh dari tersangka MS di dalam kamar panti yayasan,” kata Kapolres dihadapan wartawan.

“Perbuatan tidak senonoh dilakukan oleh tersangka MS terhadap korban yakni dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudaranya. Selain itu temannya berinisial M yang dikeluarkan Yayasan juga mendapati perlakuan yang sama dari tersangka MS,” sambung Kapolres.

Kejadian perkara pencabulan yang dialami korban sekitaran bulan Oktober 2023, hingga November 2023. Namun, diketahui oleh pelapor pada tanggal 22 Desember 2023. Kemudian melapor ke Polres Pamekasan.

“Pada Senin siang tanggal 8 Januari 2024, sekira pukul 14.00 Wib, tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Kapolres.

Dihadapan penyidik sat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang pantatnya lalu menggoyang-goyangkan beralasan membangunkan.

“Namun, hasil Visum et Repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama. Sedangkan untuk mengganjar perbuatan tersangka MS kita terapkan dengan pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

( Pak D H4N).

Related Articles

Back to top button