Halo Polisi

Patung Kuda Dari Knalpot Brong Hiasi Taman Sleko, Ini Tujuannya

Patung Kuda Dari Knalpot Brong Hiasi Taman Sleko, Ini Tujuannya

TUBAN, tNews.co.id  – Berikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran, Satuan lalu lintas Polres Tuban Polda Jawa timur melaunching monumen patung kuda yang terletak di Taman Sleko kabupaten Tuban, Jumat (03/02/23).

Monumen yang terbuat dari 361 knalpot tidak sesuai standar atau brong tersebut merupakan hasil sitaan Satlantas Polres Tuban sejak tahun 2021 dari pelanggar lalu lintas yang kemudian di rangkai menjadi karya seni berbentuk patung Kuda.

Sebelumnya patung yang terbuat dari ratusan knalpot brong setinggi 3 meter itu pernah di tempatkan di pos pelayanan rest area saat operasi ketupat mudik lebaran tahun lalu. Hal itu disampaikan Kasat lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala, S.I K., M.Si. usai peresmian.

“Sebenarnya patung kuda sudah ada sejak tahun 2021 namun dalam versi lebih kecil, di tahun 2022 hasil penindakan kita bertambah untuk knalpot brong akhirnya kita buat kembali patung yang awalnya hanya setinggi 1 meter menjadi 3 meter” ucapnya.

Arum menambahkan, pihaknya mendapat fasilitasi dari Pemerintah kabupaten Tuban dalam penempatan patung kuda tersebut yang pagi ini dilaksanakan launching.

“Alhamdulillah kita diberikan oleh Pemkab tempat di taman Sleko ini sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong itu merupakan bentuk pelanggaran” imbuhnya.

Lebih lanjut Arum menjelaskan alasannya kenapa memilih bentuk patung kuda tak lain Kuda merupakan hewan icon masyarakat Tuban yang juga hewan tunggangan Adipati Tuban Raden Haryo Ronggolawe.
“Sebenarnya ini sama dengan ciri khas masyarakat Tuban, ini adalah patung kuda dimana Kuda merupakan tunggangan Adipati Ronggolawe” terangnya.

Dalam kesempatan itu Arum menyampaikan harapannya kedepan usai melaunching monumen patung kuda, ia meminta kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat patung tersebut.

“Yang paling penting adalah masyarakat paham bahwa menggunakan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran karena selain menimbulkan kebisingan juga membuat pengguna jalan dan masyarakat tidak nyaman, masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas sehingga angka Lakalantas bisa turun” Tutupnya.

( Pakde Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button