Hukum & Kriminal

Beraksi di Lima TKP, Satu Pelaku Ditangkap Polisi dan 1 Pelaku Lainya Kabur

Beraksi di Lima TKP, Satu Pelaku Ditangkap Polisi dan 1 Pelaku Lainya Kabur

SURABAYA, tNews.co.id – Pria berinisial NI ( 26) warga jalan Tambak Segaran Surabaya ditangkap Personel Polsek Tambaksari Surabaya terkait kasus pencurian sepeda motor, (22/1).

Kejadian bermula sekira pukul. 05.30 WIB, korban berinsial A.M (53) Warga Keputih Surabaya sedang di depan Warung Nasi Raya Jl.Keputih Timur Jaya Surabaya. Memarkir kendaraan bermotor Honda A/T (Honda Beat), Tahun 2018, Warna Merah Putih, No.Pol.L-3039-BT, dalam keadaan tanpa dikunci.

Setelah baru beberapa menit makan, A.M kaget karena tidak bisa menemukan sepeda motornya lagi ditempat parkir. Korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Menanggapi laporan korban, Polsek Tambaksari menurunkan Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Selanjutnya, pada hari yang sama Anggota Opsnal Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH, yang melakukan Patroli kewilayahan di sekitar jalan Ploso Timur Surabaya, Saat itu petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, yaitu melepas Plat nomor sepeda motor hasil dari pencurian, dengan gerak cepat anggota Opsnal reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan, namun pelaku saat itu bereaksi dan melarikan diri, 1 orang tertangkap dan 1 orang pelaku berhasil meloloskan diri (DPO).

Setelah diinterogasi petugas, NI (Pelaku ) habis melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Keputih Surabaya, dan telah melakukan pencurian kendaraan di beberapa wilayah lainnya yaitu Kalilom, Ploso Timur total (5 TKP) dan tersangka adalah merupakan residivis pelaku kejahatan lainnya, Diketahui Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci on/off dengan kunci T bersama satu orang rekannya yang masih buron.

Dikonfirmasi, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Yogi membenarkan kejadian tersebut.“Benar sudah kami tangkap, saat ini NI sudah kami amankan ke Mapolsek Tambaksari guna pemeriksaan lebih lanjut dan 1 pelaku lainnya masih kami kejar.” jelasnya.

Akibat perbuatanya pelaku diganjar Pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman selama lamanya 9 tahun Penjara.

( Pakde Hand/ Red).

Related Articles

Back to top button