Peristiwa

Pemilik Tambang Galian C Mantup Lamongan Diduga di Beck Up Pamen Polri ?

Pemilik Tambang Galian C Mantup Lamongan Diduga di Beck

LAMONGAN, tNews.co.id – Sungguh sangat memprihatinkan sekali melihat kondisi galian c di desa mantup kabupaten lamongan ini, Terpantau media ini masih marak aktifitas penambangan galian c ilegal milik Pengusaha berinsial H yang kebal Hukum dan sangat sakti, Diketahui, Aktifitas penambangan tersebut. Tepatnya berada di Desa mantup, kopen, gunung mas lamongan.

Perlu diketahui, Pemilik usaha tambang tersebut berinisial H dan ( oknum Pamen ) berinsial M.E, Keberadaan tambang galian C ini menggunakan 2 excavator untuk menghancurkan ekosistem alam desa Mantup dekat wisata gunung Mas Lamongan.

Saat wartawan investigasi di lapangan mendatangi Lokasi tersebut. kedapatan lalu lalang truk bermuatan galian C yang sangat disayangkan kondisi lahan galian sangatlah memprihatinkan lahan yang digali tergerus menjadi kubangan besar dengan kedalaman diperkirakan 4 meter lebih dari permukaan tanah umumnya.

Caption Foto : Antrian Truck Pengangkut Antri Berjajar

Adapula di beberapa titik bekas galian diarea yang sedang digali ditinggalkan begitu saja tanpa ada niatan untuk mereklamasi dari para pemilik usaha galian C yang ilegal ini, sedangkan dalam proses pengisian galian pengerukan lahan ditunjang dengan 2 excavator, sangatlah mengerikan tanah yang dulunya rata sekarang menjadi jurang berlubang besar serta bisa dijadikan ikon pariwisata baru bagi pemerintah kabupaten Lamongan” bekas galian c terswbut bisa menjadi Kolam Renang Lembah Jurang Mengerikan”.

Akibat galian ilegal banyak merusak lingkungan dikarenakan tak berijin dan tidak adanya jaminan reklamasi, sesuai dengan aturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara atau lainnya, pengusaha galian ilegal dapat dipidana penjara maximal 10 tahun dan denda maximal 10 milyar.

Kemanakah Aparatur Penegak Hukum selama ini…?? diduga adanya pembiaran dan pengkondisian oleh pemilik usaha kepada oknum Penegak Hukum wilayah sektor hingga tingkat Polda. Terbukti di sekitaran wilayah desa mantup masih berani melakukan aktifitas penambangan.

Pantauan media ini tampak
di ujung jalan, terdapat pos jaga sebagai tempat membayar retribusi tambang. Setiap satu truk yang mengangkut hasil tambang diwajibkan membayar Rp 120.000. Retribusi inilah nantinya disetor ke pemilik tambang.

Disela pengamatan, gawai wartawan berdering. Sebuah nomor 081 349 221 xxx tiba-tiba menghubungi dan terjadilah percakapan singkat.

Seseorang di seberang telepon mengaku AKBP ME, meminta agar awak media menghentikan peliputan dengan bahasa bermitra sesama rekan kerja. Dan segala urusan akan diselesaikan oleh H, selaku pemilik tambang.

“Nanti akan saya suruh seorang pengusaha berinsial H untuk menemui sampean,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Diduga keterlibatan oknum AKBP ME di dalam kegiatan tambang ilegal tentu berlawanan dengan tugas dan wewenang yang seharusnya diemban. Yakni sebagai penegak hukum memberantas tambang ilegal.

Dugaan peran AKBP ME sebagai beking kegiatan tambang ilegal milik H di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, juga semakin kuat tatkala media ini melaporkan hasil temuannya kepada Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana.

Bukannya menindaklanjuti, Kapolres Lamongan justru terkesan lepas tangan atas kegiatan tambang ilegal di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ia berdalih penertiban tambang ilegal bukan domainnya.

“Polda saja suruh tangkap broo.. Polres domain Harkamtibmas,” jawab Yakhob.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yogi Komang juga membenarkan bila tambang di Desa Kopen, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, merupakan milik seniornya di institusi Polri. Sehingga ia tak punya nyali untuk memproses hukum.

“Itu milik senior mas. Kita jadi sungkan (memproses hukum),” kata Yogi.

Hingga berita ini ditulis, kegiatan tambang ilegal milik H masih terus berlangsung. Bukit kapur yang subur, dikeruk oleh dua eksavator tanpa henti. Jutaan kubik pedel dipindahkan ke bak-bak puluhan truk yang mengantre.

Retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan negara bukan pajak, justru masuk ke kantong pribadi. Kemudian sebagian kecil dialirkan ke aparat penegak hukum sebagai alat pembungkam supaya bisnis galian tanpa izin tersebut tidak diusik.

Menurut Parno warga sekitar Lamongan mengatakan memang aktivitas galian itu tidak berijin sudah berlangsung sangat lama hingga sekarang masih ada penggalian. Dan dari informasi masyarakat sekitar yang ditemui wartawan mengatakan para pemilik usaha tambang tersebut milik H bahkan diduga kuat dibekingi oleh oknum perwira polisi berpangkat AKBP berinsial M.E.

Caption Foto : Ceker Penerima Setoran Pengangkut Truck

Ditempat terpisah di warung dekat lokasi galian,salah satu pegawai sebagai ceker dari lokasi penambangan tersebut mengatakan kepada temannya dan kebetulan terekam Wartawan perbincangan tersebut” tugas kita mencatat keluar masuk truck aja mas,kalau ada operasi pasti di kasih tahu”tegasnya.

Sebenarnya warga sekitar sudah sering protes keberatan adanya keberadaan penambangan liar yang ngawur menggalinya, tetapi sampai saat ini belum ada.perhatian sama sekali, karena berdampak pada rusaknya jalan akibat lalu lalang dump truk mas,” ungkapnya.

( Tim / Red).

Related Articles

Back to top button