Edarkan Narkotika, Seorang Sopir Truck Diringkus Polisi Tanjung Perak

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Jan 2023 20:21 0 Admin

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang pemuda berinsial J ( 20), Warga jalan Sawah Pulo Kulon Surabaya ini ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah nekat mengedarkan pil ekstasi di pinggir jalan raya yang beralamatkan di Jl. Rajawali Surabaya.

Selain menjadi pengedar ekstasi, tersangka juga mengedarkan sabu – sabu. Barang haram tersebut sering diedarkannya di pinggiran jalan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton E. Trisanto melalui kasat Narkoba AKP Endro Utary mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai sepak terjang J, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengamati tersangka di jalan Rajawali Surabaya yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba., petugas melihat J yang tengah menunggu pembeli.

BACA JUGA:

https://tnews.co.id/2022/12/31/terduga-pembunuhan-siswi-di-kencong-diamankan-polres-jember/

“Ketika pelaku sudah muncul, personel langsung lakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan,” katanya.

Caption Foto : Barang Bukti Tersangka

Hasilnya, diamankan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram beserta pipet kacanya dan 3 (tiga) butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat bruto total keseluruhan ± 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya.

“Personel juga sudah mengamankan
1 (satu) buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL
yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika,” tutupnya.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

( Pakde Handoko/ Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA