Hukum & KriminalPeristiwa

Di Aniaya Tiga Pelaku Mengunakan Sajam, Warga Kabupaten Sampang Lapor Polisi

Di Aniaya Tiga Pelaku Mengunakan Sajam, Warga Kabupaten Sampang Lapor Polisi

BANGKALAN, tNews.co.id – Akibat dianiaya oleh tiga orang tersangka di Dusun Besorok Desa lantek Timur Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, yang menyebabkan luka sobek di kepala bagian kiri, korban Siti Samlah warga Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang melaporkan tiga orang tersangka ke Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2022 tentang tindak pidana dimuka umum bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Menurut keterangan korban Siti Samlah saat menyampaikan pada wartawan media ini bahwa dirinya dianiaya mengunakan senjata tajam pisau yang menyebabkan luka sobek di kepala.

” saat itu saya menelpon suami saya menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan dimana tidak jelas langsung mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori, tidak hanya itu perempuan tersebut sempat mengancam saya akan di bunuh apabila datang kerumah suami saya dan akhirnya saya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai di sana saya langsung di keroyok oleh tiga orang diaman saat itu saya di bacok di bagian kepala mengunakan pisau”. Ujarnya

Samlah menambahkan, saya sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu, beruntung ada rombongan polisi dan saya minta tolong selanjutnya saya dibawa ke puskesmas Galis untuk diperiksa dan di bawa ke Polsek Galis untuk laporan. Tambah Siti Samlah

Sementara Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A S.H M.H saat dihubungi media tNews.co.id terkait adanya penganiayaan di Desa Lantek Timur menyampaikan, benar mas saat ini sedang dilakukan pemeriksaaan terhadap korban”. Ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(Rosi)

Related Articles

Back to top button