Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Serbuk Putih Diringkus Polisi Tanjung Perak

Dua Pelaku Serbuk Putih Diringkus Polisi Tanjung Perak

Pewarta : ARS.

SURABAYA, tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, jika di dekat rumah yang beralamatkan di Jl. Kaliwaron Surabaya dan pada Rabu tanggal 25 Mei 2022. dilakukan pemantauan oleh petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut, dan mengaku bernama EY (33) warga Jl. Kaliwaron Surabaya

“Saat kami geledah ditemukan 1 (satu) buah kotak hanphone warna putih yang didalamnya terdapat Bongkahan yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ± 0,54 (Nol koma Lima puluh Empat) gram dari tangan kiri pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Endro Utary melalui Kasi Humas Iptu Suroto saat dikonfirmasi Sabtu (18/6/2022) hari ini.

Dari interogasi awal di TKP, jika barang haram tersebut diperoleh tersangka S
dari rekannya bernama WY BY, kemudian petugas pun langsung menuju kediaman TDK, tepatnya di Jl. Bronggalan Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Shabu.

Lanjut, kata Suroto, jika peran kedua pelaku ini pengedar sabu-sabu, dikawasan tersebut dan memang telah beraksi sejak satu tahun belakangan ini,” ungkapnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button