Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Budak Sabu Diringkus Reskrim Polsek Tambaksari

Tiga Pelaku Budak Sabu Diringkus Reskrim Polsek Tambaksari

Caption : Barang Bukti Tiga Pelaku

Pewarta : @ Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Polisi menangkap tiga pria yang diduga penjual narkoba jenis sabu. Setelah diperiksa, barang yang diduga sabu dari tiga pelaku berinsial J.H (37) warga Dusun Kedungasem Rt.1 Rw.7 Kel Bandar kedungmulyo Kec Bandar kedung mulyo Kabupaten Jombang, Z.A (21) Jl Sawah Kel Pegirian Kec Semampir Kota Surabaya atau Jl Banowati Gg I Surabaya dan M.R.S (26) warga Jl Banowati Gg 2 Kel Simolawang Kec Simokerto Kota Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Polisi kemudian mendatangi penjual dengan mengaku sebagai pembeli.

“Pada Selasa, tanggal 15 Maret 2022, sekira jam 13.00 Wib, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari lokasi diamankan barang berbentuk sabu
seberat total 40,61 gram yang terdiri dari : 9,12 (sembilan koma duabelas) gram, 8,95 (delapan koma sembilan puluh lima) gram, 7,64 (tujuh koma enam puluh empat) gram 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram,(total 40,61 gram). 5 (lima) buah pipet kaca, 2 (dua) pcs kompor kecil 1 (satu) buah timbangan digital, 17 (tujuh belas) buah pipet kaca kosong, beberapa sedotan plastik, 5 (lima) Unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 1.140.000,-,” kata Ahyar kepada wartawan, Senin (21/3/22).

Akhyar menyebut sejak awal pihaknya sudah mencurigai barang haram tersebut disimpan di Kamar kos di Jl Banowati IV Simolawang Kec Simokerto Kota Surabaya oleh anggota unit reskoba polsek tambaksari terhadap tiga orang tersangka yang bernama inisial J.H, Z.A dan M.R.S yang sedang pesta sabu-sabu dan setelah di interograsi oleh anggota unit reskoba polsek tambaksari sabu-sabu tersebut adalah milik J.H Selain memakai sabu-sabu tersebut J.H juga menjual dan mengedarkan sabu.

Diketahui JH sejak delapan bulan yang lalu dengan di bantu kedua temanya yaitu Z.A yang berperan membantu mengedarkan atau menjual sabu-sabu dengan upah Rp.150.000,- perhari, kemudian M.R.S juga membatu menjualkan sabu-sabu tersebut dengan upah memakai sabu-sabu gratis dari J.H Anggota Unit Reskoba Polsek Tambaksari Dipimpin AKP Zainul Abidin, melakukan penyelidikan tentang aktifitas peredaran narkoba di Jl Banowati IV Simolawang Kec Simokerto Kota Surabaya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata benar tersangka J.H dan dua orang laki-laki lain telah melakukan aktivitas penjualan narkoba selain itu ditemukan barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti tersebut diatas,” Ungkapnya.

Akibat perbuatan ke Tiga Tersangka Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Related Articles

Back to top button