Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pengedar Narkotika pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul.: 12.00 WIB di Jalan Siwalankerto Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Akhmad Yusef melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan “dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial AR , ( 32) tahun dan BW, ( 42 ) tahun dengan total barang bukti sabu seberat + 35,57 (tiga puluh lima koma lima tujuh) gram beserta pembungkusnya.

“ Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya”, terang AKBP Daniel Marunduri.

Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan adalah sebagai berikut :
1(satu) bungkus plastic narkotika jebis sabu dengan berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000.- dari tersangka selanjutnya dari kedua tersangka berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp. 15.750.000.- kepada GE (ditangkap dalam perkara sebelum nya) Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar jam.: 15.00 Wib di parkiran Kafe Jl. Karah Surabaya.

Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, awalnya penyidik mengamankan PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu sebelum nya setelah dilakukan introgasi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Tersangka AR.

”Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke surabaya untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Daniel Marunduri, Jumat (17/3/2021).

Daniel menerangkan, saat pengembangan di Surabaya, Dengan keterangan tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan, Dan pada hari Rabu (09 Februari 2022),  sekira jam.: 12.00 wib,  di Kafe Jl. Karah Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR namun tidak di temukan barang bukti,” paparnya.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jl. Siwalan Kerto Kec.Wonocolo Kota Surabaya, Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar kos tersebut petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan tersangka BW (teman tsk) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut.

Setelah itu Petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 35,57(tiga puluh lima koma lima tujuh) gram beserta pembungkusnya.

Dua orang yang diamankan adalah
AR , ( 32) tahun, seorang penjual Pentol, Warga tempat tinggal Jl. Semeru Kec. Sedati Kab. Sidoarjo diamankan di kamar kos dan BW, ( 42 ) tahun, Sehari – hati bekerja sebagai (jual beli kaca mata), Warga Jl. Siwalan Kerto Kec.Wonocolo kota Surabaya.di amankan di pakiran Kafe Jl. Karah Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, kata kasat Resnarkoba, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai jual beli kacamata dan satunya lagi penjual Pentol. “Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, ucapnya.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button