Satu Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diringkus Polisi Tambaksari

waktu baca 1 menit
Selasa, 8 Mar 2022 02:48 9 Admin

SURABAYA, tNews.co.id –  Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, ringkus satu pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Adapun pelaku tersebut, berinisial M.S.H, (29) asal Kupang Gunung Jaya, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar mengatakan, Satu pelaku tersebut ditangkap di lokasi Pada Jum’at tanggal 25 Februari 2022, sekira jam 21.00 Wib di Perempatan Jalan Tugu Pahlawan.

‘Dari tangan tersangka kita mengamankan Barang bukti 1 (satu) Pocket Sabu – sabu berat 0,34 Gram,’ ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar, Senin (7/3/22).

Akibat perbuatannya para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.’ Kata Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar.

Pewarta :@ Hand.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!