
TULUNGAGUNG, Jawa Timur // tNews.co.id– Pemerintah Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyampaian Tata Tertib Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses pengisian anggota BPD yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Wonokromo, Bapak Aghis Faizin,S.Pd beserta seluruh staf Pemerintah Desa, unsur RT/RW, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh desa, serta 40 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat Desa Wonokromo.
Dalam sambutannya, Bapak Aghis Faizin menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, proses pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan tersebut, panitia menyampaikan materi mengenai dasar hukum pengisian BPD, persyaratan bakal calon, tahapan pelaksanaan, hak dan kewajiban peserta, serta tata tertib yang harus dipatuhi selama seluruh proses pengisian berlangsung.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan sehingga setiap tahapan dapat dipahami dengan baik.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias dan aktif memberikan masukan. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh unsur masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengisian BPD sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Pemerintah Desa Wonokromo berharap proses pengisian BPD Tahun 2026 dapat menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, memiliki komitmen terhadap kemajuan desa, serta mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.
( Eko ).