Dodolan Bakso Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Nov 2021 05:18 1 Admin

NGANJUK || tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menangkap pengedar ratusan pil warna putih.

Pemuda berinisial Erik prasetyo alias KEROK, kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap penjual Bakso bernama Suprayitno alias Yit, warga Domisili Ds. Patianrowo Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 500 butir pil warna putih.

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan awal mula kejadian tindak pidana tersebut pada hari Senin tanggal 8 November 2021, sekitar 20.30 Wib. Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang di tepi jalan umum Ds. Patianrowo Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Suprayitno.

Dia diamankan saat berada dirumah mertua pelaku Ds. Patianrowo Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk beserta barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir pil warna putih dalam 5 (lima) plastik klip.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kasubag Humas Polres Kediri, Kamis (11/11/2021).

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapat secara online dan pengirimannya pun secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya.

Iptu Supriyanto menambahkan, kepada petugas, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil ini selama dua bulan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Pewarta :@ Roni.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA