Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Lembah Hitam Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA – tNews.co.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran 2,03 gram sabu dari Satu tersangka HR yang ditangkap sejak awal bulan Juni yang lalu.

“Ini hasil pengungkapan selama satu minggu. Ada rangkaian penangkapan pengedar narkotika,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyoningrum di Surabaya, Selasa.

Caption / Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyoningrum

Ganis menjelaskan pada Juni 2021, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka berinisial HR di Jalan Kalianak Barat Nomor 43 Surabaya.

Dia ditangkap bersama dengan barang bukti Sabu seberat 2,03 gram sabu yang dikemas dalam 1 ( Satu) Buah Kotak bekas rokok Sampoerna Mild.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan HR dan mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika melalui jalur darat dari seorang yang bernama SB ( DPO ) dengan cara dititipi untuk dijual kembali.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini,” ucapnya.

Caption / Barang Bukti Milik HR

Selain menangkap pelaku dan barang bukti Sabu, polisi juga mengamankan 1 ( Satu) Buah timbangan elektrik Warna Silver
dan 1 ( Satu) Buah Hp Merk Realme 5 Pro warna biru metalik.

Polisi menjerat para pelaku pasal 114 Ayat (1) pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button