Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pembuat Surat Genose C-19 Palsu Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA – tNews.co.id || Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyoningrum, S.Si., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Gananta, S.I.K  melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Hasil Genose C-19 bertempat di Lobby Utama Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin ( 5/7/2021).

Berawal Pada Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira pukul 16.51 Wib di depan tenda C Pos Penyekatan Suramadu di Jl. M. Noer Kenjeran Kota Surabaya, Saat petugas melakukan pengecekan terhadap penumpang Bus Gunung Harta sebanyak 2 (dua) unit dari Sumenep tujuan Jakarta, petugas menemukan surat GeNose C19 Report sebanyak 12 (dua belas) Lembar dari Penumpang Bus yang diduga palsu.

Lanjut Kapolres, dilakukan Tracking ke nomor surat tersebut ditemukan atas nama orang lain dan dilakukan Tracking kembali sudah ada beberapa surat hasil Genose C19 yang dipalsukan oleh kedua Pelaku, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 2 (dua) orang berinsial H.B.P, ( 27 ), pekerjaan perawat, Alamat Sumenep Madura (Nakes Cek Poin) dan A.S.K,  ( 39 ), pekerjaan swasta, Alamat Sumenep Madura. (Agen penjual Tiket Bus) kedua pelaku yang perannya adalah membuat dan memesan Surat Genose diduga palsu. PL

Dari keterangan H.B.P selaku membuat surat GeNose palsu tersebut mendapat pesanan dari A.S.K sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar surat GeNose untuk penumpangnya dari Sumenep tujuan Jakarta tanpa melakukan pemeriksaan peniupan kantong GeNose di Klinik Posko Cek Poin yang di selenggarakan oleh Pemkab Sumenep.

Caption / Kedua Tersangka

Modus tersangka H.B.P dan A.S.K dengan cara menyuruh para penumpang meniup kantong GeNose tersebut di SPBU Kec, Pekamban di Sumenep tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Poin Pemkab Sumenep (peniupan kantong di luar Posko Cek Poin karena kantong stok GeNose terbatas sehingga oleh H.B.P dibelikan kantong Kateter/ kantong urine di Apotik), setelah kantong di tiup kemudian oleh H.B.P dibuatkan surat hasil tes GeNose dengan menggunakan data/barcode orang lain,” Ungkapnya.

Dijelaskan dia, Dari Pengakuan H.B.P ke 35 (tiga puluh lima) Surat GeNose tersebut ada lagi 12 (dua belas) Lembar surat yang menggunakan barkode atau data orang lain dan tidak terdaftar di data Posko Cek Poin Pemkab Sumenep.

Sementara itu pelaksanaan tes GeNose dan surat hasil tes GeNose yang diselenggarakan Pemkab Sumenep tersebut diketahui gratis, namun oleh H.B.P surat hasil tes GeNose tersebut dijual lagi kepada A.S.K seharga Rp. 40.000, untuk tiap lembarnya.

Caption / Kapolres AKBP Ganis Setyoningrum Bersama Kasatreskrim Tunjukan Barang Bukti Milik Pelaku

Diketahui, kemudian A.S.K menjual surat hasil tes GeNose kepada para penumpang seharga Rp. 50.000,untuk tiap lembarnya, sehingga keuntungan yang didapat setiap lembarnya Rp. 10.000,” Jelasnya.

Adapun dalam kejadian ini, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 (dua belas) lembar surat hasil tes GeNose C19 diduga palsu, 26 (dua puluh enam) kantong kateter/kantong urine, 2 (dua) kantong GeNose kondisi baru, 1 (satu) buah Handphone Samsung Note 10, 1 (satu) buah Handphone Oppo F1, Uang tunai senilai Rp. 750.000 dan Uang tunai senilai Rp. 200.000.

“Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara.

( tNews.co.id – Handoko).

Related Articles

Back to top button