Hukum & Kriminal

Raup Keuntungan 5 Juta, Pemilik “NASI PECEL DHARMAHUSADA – KEJAWAN PUTIH TAMBAK” Di Tangkap Polisi

tNews.co.id || SURABAYA – Viral di media sosial setelah merasa tak puas dengan barang yang dipesannya, pemilik akun “NASI PECEL DHARMAHUSADA KEJAWAN PUTIH TAMBAK” yang ada di Kejawan Putih Tambak Surabaya diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Diketahui, Wanita berinisial ES (35) asal Jalan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya diamankan atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

Es ini mempunyai gerai makanan yang bisa dipesan melalui online. Namun siapa sangka jika makanan yang dipesan tidak sesuai dengan gambar pada gerai order online miliknya.

Caption Han / Iptu Arief Rizky

Kanit Resmob Iptu Arief Rizky mengatakan, Usaha Pelaku ES didaftarkan usaha kuliner melalui mitra resto pada ojek online.

Selanjutnya korban selaku konsumen tertarik untuk membeli melalui aplikasi online setelah melihat foto yang ada pada akun tersebut. penjual tidak membuka cabang lain.

“Kemudian ketika makanan yang telah dipesan datang, pelapor/korban selaku konsumen mendapati makanan tersebut tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan Nasi Pecel Dhamahusada yang asli sehingga korban sebagai konsumen merasa dirugikan atas perbuatan tersebut dan melaporkan pelaku ES ke Polisi,” Kata Kanit Resmob Polrestabes Iptu Arief Rizky, Saat Gelar Konferensi Pers, Jumat (18/6/2021) sore.

Perlu diketahui, adapun kronologi penangkapan pelaku ES terjadi pada Rabu 9 juni 2021, sekira jam 12.55 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Perumahan Villa Riviera Kota Surabaya.

Caption Han / Barang Bukti Milik Pelaku

Barang bukti yang diamankan yakni lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi, tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OV0, 1 lembar banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omset, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, 22 HP.

Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Masih Arief menambahkan Pelaku ES ini membuka usahanya sejak satu tahun berjalan mulai dari bulan September tahun 2019, dan juga beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo.

Caption Han/ Pengkauan Pelaku

Pelaku juga mengaku jika mendaftarkan usahanya lewat online cukup memenuhi syarat terlampir. Semuanya didaftarkan sesuai dengan pemilik masakan atau barang seperti nasi pecel Darmahusada, masakan Padang dari hasil usahanya pelaku meraup keuntungan _+ Rp.5.000.000, – ( Lima Juta Rupiah), ” Tutup Iptu Arief.

( tNews.co.id – HN).

Related Articles

Back to top button