Hukum & Kriminal

Residivis Pengendar Sabu Kembali Diringkus Polres

tNews.co.id || LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno terus gencar memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

Hasilnya Jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus seorang pria berinisial WSH (25) warga Kelurahan Kepuharjo, Lumajang karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/6/2021) di pinggir jalan Jalan Semeru Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kab. Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta mengatakan, tertangkapnya tersangka WSH diawali dari masuknya informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian didalami dan ditindaklanjuti oleh anggota.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Shinta, Minggu (6/6/2021).

Dikatakan Shinta saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka WSH. Hasilnya, anggota menemukan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram disimpan tersangka di dalam dompet

“Semua barang bukti disimpan di dompet dan didalam terdapat sabu ditaruh di plastik klip yakni 0,53 gram, 0,18 gram dan 0,31 gram sabu,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 300 ribu, sepeda motor Beat warna merah Nopol N-3716-YAQ dan 1 buah HP Xiaomi.

“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang,” terang Ipda Andrias Shinta.

Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada tahun 2016.

“Tersangka ini pernah menjalani hukuman vonis PN Lumajang berupa kurungan / penjara selama 4 tahun di LP klas IIB Lumajang,” jelas Shinta.

Atas perbuatannya tersangka WSH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat,” pungkas Ipda Andrias Shinta.

( tNews.co.id – Hand ).

Related Articles

Back to top button