Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Motor Di Indomaret Diamankan Polsek Gubeng

SURABAYA – tNews.co.id || Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menunggu kelengahan korban. Kasus curanmor ini terjadi di depan Indomaret dharmawangsa no 41 surabaya, Rabu, 23 Mei 2021 pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Gubeng Kompol akay Fahki saat gelar konferensi pers
mengungkapkan, kedua pelaku berinsial DRMN (29) dan CA ( 20) Asal bulak rukem, Pelaku ditangkap di lokasi kejadian perkara saat melakukan aksinya.

Akay Fahki menjelaskan, awal aksi pencurian ini bermula ketika kedua pelaku melintas di wilayah dharmawangsa indomaret. Kemudian keduanya berpura-pura untuk berbelanja.

“Sebelum melakukan aksinya tersangka tak mengetahui bila aksi tindak kejahatanya diketahui kedua korban yang sudah lama mengintai tersangka saat sedang berbelanja di indomaret dharmawangsa tersebut dan si korban mengetahui bahwa motor miliknya mau di curi lalu menghampiri pelaku dan berhasil mengamankan si pelaku untuk diamankan ke Polsek Gubeng, ” Ujar kapolsek Gubeng Kompol akay Fahli, Kamis (3//6/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan ini karena hanya untuk mencari kesenangan saja, apabila berhasil melakukan pencurian tersebut namun naas aksi mereka diketahui pemilik motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( tNews.co.id – Red).

Related Articles

Back to top button