Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pengeroyokan di Kalimas ditangkap Polisi, Diketahui Pelakunya Kakak Beradik

SURABAYA – tNews.co.id || Dua pelaku pengeroyokan hingga menewaskan satu korban akhirnya berhasil di tangkap oleh satuan reserse Kriminal (Jatanras) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (26 Maret 2021).

Dua pelaku pelaku yang di amankan ini merupak kakak beradik, bernama Gofur (23) dan M. Imron (20), keduanya tinggal di Jalan Kalimas Baru Surabaya, sedangkan korbannya adalah Zainal Fatah (25), warga Kalimas Baru 2  Gang Buntu, Surabaya.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada pada, Jumat (23/4/2021) lalu itu membuat korban Zainal menghembuskan nafas terakhirnya, pasca dirawat di RS. Al-irsyad Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum dalam keterangan Pers kepada wartawan mengatakan, terungkapnya pelaku pengeroyokan dengan menewaskan satu korban yaitu. Zainal fatah,

“Begitu ada laporan warga, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan siapa saja pelakunya, kemudian anggota melakukan profiling identitas dan mencari keberadaan pelaku,”Ungkap Ganis, Rabu (28/4/2021).

Selang beberapa hari dari kejadian itu. akhirnya anggota menemukan tempat tinggal pelaku dan menangkapnya.

“Dari kedua pelaku yang di amankan tak lain adalah kakak beradik dan petugas langsung membawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”terangnya.

Lanjut, Ganis menjelaskan pengeroyokan sendiri terjadi di daerah Jalan Kalimas Baru 3, bermula adanya perselisihan antar kelompok anak-anak kecil yang berselisih paham saat patrol sahur membangunkan orang puasa, kemudian korban datang menemui kelompok pelaku guna mengkonfirmasi kejadian salah paham tersebut.

“Dua kelompok kecil itu berniat membangunkan orang sahur, ditengah jalan terjadi cek-cok dan salah satu kelompok kecil jatuh itu kelompok korban hingga terjadi pemukulan. Dengan dasar teriakan maling itulah kedua pelaku mengeroyok korban,”terang Ganis.

Masih Ganis, Teriakan maling itulah membuat korban MD , warga termasuk kedua pelaku ini melakukan pemukulan, sehingga Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang diduga terlibat. Selain ikut mukul, pelaku lainnya juga mengambil uang serta HP milik korban.

“Usai dikeroyok, korban sempat dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan, sepulangnya dari RS korban datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian itu.”imbuhnya.

Selain dua pelakunya, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, rekaman video, 1 buah tas, 2 unit HP, uang tunai Rp 900.000, 1 buah baju warna orange, 1 buah baju warna merah, 1 buah celana warna biru dongker, 1 buah pipa, 2 buah batu cor, 1 buah tutup bak / ember.

“Akibat ulah mereka yang menyebabkan korban meninggal dunia. keduanya akan kami jerat dengan pasal 170 KUHP yang ancamannya penjara paling lama 5 tahun.”pungkasnya orang no 1 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button