Uncategorized

Nekat Edarkan SS, Pria Di Surabaya Pasrah Saat Ditangkap Polisi

SURABAYA || tNews.co.id  – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. Seorang pria bernama Alfian (32) th berhasil ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Pria yang tinggal di Jalan Semut Kali Surabaya ini ditangkap oleh Anggota Unit I Satreskoba Polrestabes saat berada di kantor ekspedisi Semut Kali Surabaya

Tersangka sendiri diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari warga dan masyarakat yang mengetahui gerak-gerik tersangka yang selama ini mencurigakan. Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, diketahui ternyata pelaku ini diduga mengedarkan narkotika.

“Atas dasar tersebut pelaku akhirnya dibekuk dan petugas mendapati beberapa paket hemat sabu,” sebut Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes surabaya Iptu I Made Sutanaya, Senin (19/4/2021).

Tak berhenti disitu, Petugas terus melakukan pengembangan terhadap pelaku sehingga ditemukan beberapa poket hemat siap jual dan diakui miliknya. Selain menjual ia juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu.

“Petugas masih terus menyelidiki kasus ini, apakah pelaku hanya pemakai atau sebagai pengedar,”imbuhnya.

Masih I Made Mengatakan, sementara barang bukti 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat 2,25 gram berserta bungkusnya, skrop dari sedotan, korek api, sedotan, HP, Dompet, dan Seperangkat alat hisab. Diamankan dan dibawa Mako Polrestabes guna proses penyidikan.

Dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait. Pelaku sendiri untuk kepentingan penyidikan sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.”pungkasnya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button