Hukum & Kriminal

Diduga Depresi, Pelaku Warga Senduro Bacok Korban

LUMAJANG || tNews.co.id – Warga Dusun Gondang Kec. Senduro Kab. Lujamang, dibuat gempar oleh perilaku M (28). Pria asal Dusun Burno Kec. Senduro Kab. Lumajang. itu tanpa sebab membacok Korban N (29), dengan membabi buta, Senin, tanggal 29 Maret 2021, sekira pukul 18.45 Wib.

Akibatnya korban mengalami sejumlah luka bacok yang cukup serius. N pun harus mendapatkan perawatan intensif di RS. Bayangkara Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subag Humas Polres Lumajang mengungkapkan, Pembacokan ini terjadi sekitar pukul 18.45. Saat itu N korban menebang pohon, datang pelaku kemudian menegur korban sambil bilang bahwa tanah dan pohon yang di tebang oleh korban adalah miliknya.

Foto // Pelaku

Diketahui sebelumnya, korban menjelaskan kepada pelaku bahwa dia sudah membeli pohon tersebut dari ayahnya.

Mendengar penjelasan korban, pelaku langsung tersinggung, akhirnya marah, lalu mengeluarkan sebilah wadung dan membacok korban dan mengenai tangan korban sehingga mengakibatkan lengan tangan sebelah kiri korban mengalami luka robek dan selanjutnya korban menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senduro.

“Saya bawa korban ke rumah sakit, agar segera dilakukan upaya medis. Rupaya ada sekitar tujuh luka di tubuhnya. Luka itu ada di bagian muka, dan lengan sebelah kiri,” katanya.

Paur Humas Polres Lumajang, Iptu Andrias Shinta menjelaskan saat kejadian Polsek Senduro sudah datang ke lokasi kejadian. Lantas mengamankan pelaku agar tidak melakukan hal-hal yang membahayakan bagi keluarga dan warga sekitar.

Polisi lalu meminta keterangan beberapa saksi terkait dengan kejadian tersebut. Dari informasi yang didapat, kuat dugaan jika pelaku mengalami depresi. Sebab ada beberapa masalah yang mengganggu pikirannya. Beberapa kali marah-marah tanpa sebab dan hendak melukai tetangganya. Sehingga tidak mampu mengontrol emosi dan pada akhirnya nekat melakukan pembacokan kepada korban.

“Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lumajang. Dari keterangan keluarga dan saksi pelaku mengalami depresi. Nantinya akan kami lakukan pemeriksaan pada jiwanya. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Shinta.

Shinta menambahkan adapun kronologi penangkapan pelaku pada hari senin tanggal 29 maret 2021 sekira pukul 19,OO Wib, mendapat laporan adanya perbuatan aniaya yang dilakukan oleh seorang bernama M, selanjutnya setelah mendapat informasi petugas langsung menuju lokasi, sampai dilokasi ternyata benar telah terjadi aniaya dan petugas pumelakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembuyi dirumahnya berikut barang buktinya kemudian pelaku. dan barang bukti diamankan di Polsek Senduro guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka dijerat
pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

( tNews.co.id // Hand).

 

Related Articles

Back to top button