Hukum & Kriminal

Tiga Banci Asal Luar Pulau Ditangkap Polisi!!  ini Penyebabnya

SURABAYA || tNews.co.id – Tiga seorang waria (Banci) disurabaya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Tiga waria bernama Asep M alias Tania (24) asal Bandar Lampung, Doni alias Natasya (23, asal.Bandar Lampung dan M. Alfandi. alias Maudy (27) asal Sulawesi ini ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kejadian berawal, pada, Jumat 19 Maret 2021 lalu, sekira jam 21.00 wib. ES korbannya, kontak Michat cewek dengan Tania untuk BO, kemudian janjian di Hotel Jalan Walikota Mustajab Surabaya.

Keduanya sepakat dengan harga yakni 1,5 juta. Selanjutnya korban datang ke hotel, lalu masuk ke kamar dan ternyata ada 3 tersangkanya di dalam kamar hotel tersebut.

“Korban ini mengetahui jika yang dipesan tidak sesuai dengan wajah di foto Michat yang disepakati,” sebut kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Selasa (30/3/2021).

Karena beda dengan yang dipesan, akhirnya korban tidak jadi BO dan ke 3 tersangka marah-marah, dan langsung memukuli korban dan merampas barang-barang miliknya.

“Barang korban yang diambil oleh pelaku. yaitu 1 buah HP dan dompet berisi surat-surat dan uang tunai sebesar Rp 1.5 juta. “Jelas.

Selanjutnya Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri keluar kamar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng Surabaya. Mengetahui korbannya lari, ke 3 tersangka ini langsung chek out dari hotel dan melarikan diri dengan membawa barang- barang milik korban.

“Dengan adanya kejadian itu. Petugas Reskrim akhirnya melakukan olah TKP, cek CCTV, pulbaket dan mancing pelaku dengan modus yang sama,” tambah Iptu Sutrisno.

Pada, 23 Maret 2021 jam 22.00 WIB, ke 3 tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Hotel wilayah Polsek Genteng berikut barang buktinya dan langsung di bawa ke Mako untuk proses penyelidikan.

“Hasil dari interogasi, tiga tersangka ini sebelumnya sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 2 kali di wilayah Polsek Genteng,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang Tunai Rp 1,500.000, 4 buah Hendphone, dan rekaman CCTV. Saat kejadian.

“Ke tiganya kini sudah ditahan dijebloskan kedalam penjara dan mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamnya kurungan 7 tahun penjara.”pungkasnya.

(tNews.co.id // @pen) .

Related Articles

Back to top button