Halo PolisiHukum & Kriminal

233 botol miras Dari Berbagai Merk Berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang

LUMAJANG || tNews.co.id – Melalui Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang menggelar Operasi Pekat Semeru 2021, Pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 16.30 Wib kemarin. Dengan sasaran toko jamu penjual minuman keras (miras).

Dari hasil operasi itu, petugas berhasil menyita sebanyak 233 botol miras berbagai merk dari Toko dan Gudang yang berada di wilyah hukum Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno Melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, bahwa operasi itu guna mengantisipasi gangguan ketertiban dan penyakit masyarakat.

“Operasi ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengaruh miras, agar keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam operasi penyakit masyarakat Semeru 2021,” terang Shinta, Selasa (23/3/2021).

Shinta menambahkan, puluhan miras itu diamankan dari Toko dan Gudang di wilayah Dsn. Krajan, Ds. Jatiroto, Kec. Jatiroto, Kab. Lumajang yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang.

Perlu diketahui, adapun Ratusan botol Miras yang berhasil disita petugas dari toko milik TM (38) Warga Dsn. Krajan Ds. Jatiroto, Kec. Jatiroto, Kab. Lumajang. sebanyak 233 botol miras terdiri dari Bir Singaraja 620 ml, 58 (lima puluh delapan) botol, New Port Red 620 ml, 13 (tiga belas) botol, Anggur Kolesom 620 ml, 21 (dua puluh satu) botol, Anggur Merah Pink 620 ml, 8 (delapan) botol, Anggur Kolesom 275 ml, 6 (enam) botol, Anggur Merah Gold 620 ml, 58 (lima puluh delapan) botol, Ice Land 350 ml, 9 (sembilan) botol, Anggur Malaga 620 ml, 6 (enam) botol, Soju Bae 360 ml, 17 (tujuh belas) botol, Anggur Putih 620 ml, 28 (dua puluh delapan) Botol dan Ice land 250 ml, 9 (sembilan) botol,” jelasnya.

Dirinya mengimbau, kepada pemilik toko yang ada di wilayah hukum Polres Lumajang, untuk tidak menjual miras.

“Kami mengimbau untuk tidak menjual miras, agar wilayah kita tetap aman dari gangguan Kamtibmas,” tandasnya.

( tNews.co.id // Hand).

Related Articles

Back to top button