Hukum & Kriminal

Pengedar SS di Petemon Surabaya Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Poket Sabu

SURABAYA || tNews.co.id  – Andri Fitrianto (39) th warga Jalan Petemon III, kecamatan Sawahan Surabaya ditangkap oleh Tim 4 Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pada hari Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 08.27 WIB.

Tersangka ditangkap dirumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan ajang transaksi narkotika jenis sabu sabu.

“Begitu mendapatkan informasi, kita selidiki dan dilakukan pemetaan guna menyelidiki siapa pelakunya,” Kata Kasat resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (22/3/2021).

Setelah pelaku diketahui ciri-ciri serta keberadaannya, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.

Saat ditangkap. pelaku ini mengakui jika barang bukti sabu yang di temukan di dalam kamar kos adalah miliknya. Barang tersebut sudah dikemas dengan paket hemat (pahe) siap jual.

“Salah satu kamar kos di rumah Jalan Kedungdoro Gg. I itu, saat digeledah ditemukan puluhan poket hemat siap jual,” ujarnya.

Lanjut memo, dari barang buti yang ditemukan itu ada 15 poket sabu milik pelaku. Yaitu dengan berat masing-masing 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, 0,38, dan 0,38 gram.

“Selain itu, juga ada 1 buah celana jeans, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.900.000, Kartu ATM BCA, HP merk Nokia, plastik klip ukuran sedang, kotak kardus kecil tempat sabu dan 1 jas hujan.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka yang merupakan sopir ini terpaksa harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan kembangkan cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Guna kepentingan penyidikan, pelakunya dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya perwira dengan dua melati dipundaknya.

( tNews.co.id // @pen). 

Related Articles

Back to top button