Hukum & Kriminal

Apes Kepepet, Curi Uang Milik Seorang Guru, Warga Lumajang Di Ringkus Polsek Lumajang Kota

LUMAJANG || tNews.co.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian di dalam rumah seorang Guru ( Pelapor) Warga Dsn. Denok Krajan Ds. Denok Kec. Lumajang Kab. Lumajang. Aksi pelaku terekam CCTV saat berusaha memperdayai korbannya.

Polisi menangkap pelaku berinsial AK ( 46) di Dsn. Denok Krajan Ds. Denok Kec. Lumajang Kab. Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno Melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda A. Shinta mengatakan, Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Lumajang Kota Iptu Samsuk Hadi, S.H., M.H dan saat petugas melihat hasil rekaman pada CCTV dan keterangan saksi-saksi benar adanya melihat dari postur tubuh serta pakaian yang dipakai, untuk pelaku diduga adalah AK berdasarkan petunjuk tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Jl. Mahakam Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, petugas Polsek Lumajang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dari hasil interogasi tersangka atas tindakan pencurian tersebut.

Foto // Tempat Kejadian Perkara

“Pelaku mencuri di dalam rumah dengan modus mengelabui korban, Saat penghuni rumah tak ada di rumah,” kata Ipd Shinta.

Aksi AK terekam kamera CCTV toko, sehingga saat kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi, petugas langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Saat diselidiki, pria tersebut sedang berada di Mahakam Kel. Jogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang.

“Pelaku ini memang spesialis pencurian dengan modus memperdayai korban,” ujar dia.

Saat digeledah, polisi mendapati sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 1 (satu) buah tas kresek plastik warna hitam, 1 (satu) buah flashdisk merk Robot warna hitam, (Disita dari korban), 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai pecahan @ Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 3 lembar, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, diduga barang curian dari milik korban.

Usai diringkus polisi, pelaku AK dibawa ke Mapolsek Lumajang bersama barang buktinya untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya, Akibat perbuatannya tersangka AK dijerat pasal : 362 KUHPidana.

( tNews.co.id // Handoko).

Related Articles

Back to top button