Halo Polisi

Lagi!! Polisi Selamatkan Nyawa Jambret HP, Saat Ketangkap  Masa di Surabaya

SURABAYA || tNews.co.id – Abd Karim (46) asal Dsn Polan, Desa Pamolaan, Kec Sampang, Kab Sampang madura ini terpaksa hasut beberusan dengan anggota reskrim Polsek Krembangan, polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang diketahui tinggal di Kapas Madya Gg III C Surabaya nyaris tewas dimasa oleh warga saat mencuri HP (Jambret) di Jalan Babadan Rukun Gang VI No. 5 Surabaya pada hari Rabh tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 09.45 WIB.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto Melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, S.H, Mengatakan tersangka kerap masuk kerumah tersebut untuk meminta sumbangan ataupun bantuan.

Rumah korban ini merupakan tempat yayasan. Dan sudah terbiasa memberikan sumbangan ataupun bantuan. Tapi entah apa yang ada didalam pikiran pelaku sehingga berani mencuri ditempat tersebut,

“untung saja saat kejadian itu pelaku tidak sampai menjadi amukan masa, dan langsung diketahui oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan, sehingga nyawa pelaku berhasil diselamatkan.” Kata Evan, Selasa (16/03/2021)

Foto // Kanit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Kp3

Lanjut, Evan menjelaskan Saat kejadian, korban kaget karena, dompet dan hp miliknya tiba-tiba raib. Korban pun berteriak ada maling. Naas, mendengar teriakan korban, pelaku kabur dan dikejar massa dan akhirnya menjadi samsak hidup.

“Karena massa semakin beringas dan semakin banyak, ang ota langsung membawa pelaku ke polsek Krembangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Selain mengamakan tersangka kami juga mengamakan barang bukti berupa 1buah doosbook Handphone VIVO Y91C, 1 buah Handphone Samsung SM E500H, 1 buah dompet warna biru telur asin dan uang tunai sebesar Rp. 121.000.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencu Ian dan pemberayan yang ancamanya 7 tahun penjara,” pungkas.

( tNews.co.id // @pen). 

Related Articles

Back to top button