Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Dua Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang

SURABAYA || tNews.co.id – Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotikabjenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter, Untuk Kami serahkan kasus kepemilikan senjatanya Kami serahkan kasus ke Direktur Reserse Kriminal Umum Subdit Pidum Polda Jatim, ” Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko S.I.K, saat gelar konferensi pers di ruang Balai Wartawan Humas Polda Jatim, Selasa (16/3/2021) pagi.

Dirreskoba, Kombes Hany Hidayat Dan Kasubdit 1 Kompol  Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis  Shabu dan pemilik senpi rakitan.

“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka KD atas Kepemilikan Narkoba dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka UC atas kepemilikan senjata apai dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.

( tNews.co.id || Handoko).

Related Articles

Back to top button