Hukum & Kriminal

Curi Kotak Amal Mushola Dengan Potongan Lidi, Warga Lumajang Ditangkap Polsek Lumajang Kota 

LUMAJANG || tNews.co.id – Seorang pria berinisial BS (49) Asal Lumajang diamankan anggota Polsek Lumajang Kota usai mencuri uang dari kotak amal sebuah Mushola di Khoirul Ummah alamat Perum Amanda Regency Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang Kab. Lumajang.

Modusnya, Tersangka mengambil uang di dalam kotak amal yang berada di dalam area Musholla dengan menggunakan potongan lidi hingga mendapatkan total uang sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Foto // Petugas Saat Menunjukan Lokasi Kejadian

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya petugas Security sudah mencurigai pelaku.

Lantaran curiga, petugas Security meminta BS membuka isi tasnya. Dari situ didapati sejumlah uang tunai sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), 2 (dua) potongan lidi.

Perlu diketahui, sebelumnya Tersangka menghentikan tindakannya setelah merasa diawasi oleh Security sehingga mengembalikan kotak amal tersebut pada posisi awal, lalu mengambil uang tunai, potongan lidi kemudian dimasukkan ke dalam tas slempang yang dibawanya.

Setelah itu kemudian tersangka meninggalkan Musholla dengan melewati pintu depan lalu mengambil sepeda angin yang semula di parkir di pinggir depan Musholla kemudian dinaiki, dalam jarak 20 meter kemudian dihentikan oleh Security, ” Kata Ipda Andrias Shinta.

Mendapati fakta tersebut pelaku tidak bisa berkutik. Dia pun mengakui baru saja mencuri uang di kotak amal tersebut. Dari tindakan kriminal tersebut dia mendapatkan Rp 78.000,- (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

“BS juga mengakui, pada tahun 2018, telah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 364 KUHP, dan telah dilakukan Sidang Tipiring, dengan putusan PN Lumajang nomor : 36/Pid-c/2018, tanggal 24 Agustus 2018, menyatakan tersangka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, dan kepadanya dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan, ” Ujar Shinta.

Kini BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP, Sehubungan hal tersebut di atas, maka konstruksi pasal yang diterapkan pencurian biasa dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang.

( tNews.co.id // Hand).

Related Articles

Back to top button