Hukum & Kriminal

Asyik Pesta Sabu Di Kost, 4 Tersangka Diamankan Polsek Asem Rowo

SURABAYA, tNews.co.id – Masalah penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya masih amat mengkhawatirkan. Tak mengherankan jika aparat Unit Reskrim Polsek Asem Rowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak harus bekerja keras untuk terus mengungkap peredaran barang terlarang ini.

Kanit Reskrim Polsek Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K saat dikonfirmasi media tNews membenarkan bahwa anggota kami yang dipimpin Ipda Agung Suciono berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu dalam sabu dengan berat + 0,40 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yg dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Adapun keempat tersangka yakni berinsial K, laki – laki (51 ), W Perempuan, ( 26), AM, laki – laki (38) Ketiganya Warga Kost di Jl.Tambak asri Surabaya dan satu tersangka lagi berinsial B (34) warga Jl.Tambak dalam Indah Surabaya, ” Kata Rizkika, Sabtu (27/2/2021).

Foto / Barang Bukti Tersangka

Empat orang ini bahkan ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu-sabu di rumah kos salah seorang tersangka, tepatnya di Jl. Tambak asri Gg.11 No.2- Surabaya, pada kamis (24/2/2021)sekira jam 12.30 Wib.

Para tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Karena polisi akan menjerat mereka dengan  Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sekaligus pengembangan kasusnya para tersangka ini kini harus mendekam di sel tahanan polisi.( Handoko)

Related Articles

Back to top button