Hukum & Kriminal

Residivis Curat Bobol Rumah Berhasil di Ringkus Reskrim Polsek Candipuro

LUMAJANG, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lumajang mengamankan Residivis pencurian dengan pemberatan berinsial M (37), Warga Dsn. Wonosari Ds. Penanggal Kec. Candipuro Kab. Lumajang, Kamis (25/02/2021).

Pelaku ditangkap karena kembali mengulangi melakukan perbuatan yang sama yakni melakukan pencurian di beberapa tempat, Kapolsek Candipuro AKP Sajito SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar (sudah diamankan), pelaku Residivis dan pemain tunggal,” ujarnya singkat saat dihubungi oleh awak media lewat pesan singkat.

Penangkapan berdasarkan adanya beberapa Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Candipuro tentang Pencurian di Dsn. Sumberwuluh tengah Rt.004 Rw.002 Ds. Sumberwuluh Kec. Candipuro Kab. Lumajang sasarannya adalah rumah penduduk.

Polisi menjelaskan bahwa pelaku baru saja bebas setelah ditangkap dua kali pada tahun 2010 dan tahun 2013 dlm perkara pencurian dgn vonis 3 bulan penjara dan 1 tahun penjara dengan perkara yang sama, Pelaku merupakan pemain tunggal dan Spesialis Bobol Rumah pada siang hari saat penghuni rumah sedang tidur.

Foto / Barang Bukti Milik Pelaku

Kali ini, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Sebilah sajam jenis calok 1 (satu) buah tas pinggang kecil warna Hitam, 1 (satu) potong jaket sweater warna Biru, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hijau tua, 1 (satu) potong celana panjang warna Biru, 1 (satu) buah masker kain, Sepasang sepatu boots warna Hijau, 1 (satu) unit spd motor merk Yamaha Vega R, warna Hitam, Nopol : L-3118-HK dan 1 (satu) buah kunci grendel jendela warna Coklat.

“Masih melakukan pengembangan apakah ada TKP lain, kami himbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau mengalami pencurian dapat melaporkan ke Polsek,” tambahnya lagi.

Akibat perbuatan tersangka dijerat. Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. ( Handoko).

Related Articles

Back to top button