Pelaku Lembah Hitam Asal Kediri Diciduk Polsek Pare
KEDIRI – tNews.co.id || Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, di Jl. Panglima Polim Dsn/Ds. Tertek, Kec. Pare Kab. Kediri Minggu 27 Juni 2021 sekitar jam 18.30 wib.
Tersangka diketahui berinisial MT (21) laki – laki, warga Jl. Panglima Polim Dsn/Ds. Tertek Kec.Pare, Kab. Kediri.
Kapolsek Pare Iptu Nyoman melalui Kanit Reskrim Iptu Sukiman kepada media ini, Rabu (30/6/2021) mengatakan, penangkapan MT berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Panglima Polim Dsn/Ds. Tertek, Kec. Pare Kab. Kediri, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Berkat formasi tersebut, personel Polsek Pare melalui Kanit Reskrim melakukan pengintaian di rumah pelaku. Setelah dipastikan pelaku berada di rumah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan, Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas ) gram dlm klip plastik. 0,08 ( nol koma nol delapan ) gram dalam klip plastik , 1 ( satu ) buah tutup botol cap kaki tiga warna putih , 1 (satu) buah sedotan plastik bening , 1 (satu) buah pipet kaca bening , 1 (satu) buah bungkus rokok Dji sam soe hitam , 1 (satu) buah skrop warna putih , 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Realme warna biru dengan sim card 085730153435.
Lebih lanjut Kanit Reskrim mengatakan, Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada padanya untuk dijual lagi kepada orang lain.
“Berdasarkan Pengakuan dari MT bahwasanya dirinya sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan. Dan dari keterangan pelaku yang kita amankan dirinya mendapatkan sabu temannya,” kata Kanit Reskrim.
Terhadap pelaku, pihaknya juga lakukan test urin, dan dari hasil test urin tersebut juga dinyatakan positif mengandung metamphetamin. Terhadap pelaku disangkakan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Penjara seumur hidup.
( tNews.co.id – Roni).