Pencurian Motor dan iPhone 13 di Kos Surabaya, Pelaku Diamankan Saat Patroli Subuh

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 16:08 1 Admin

SURABAYA, tNews.co.id  – Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos Jalan Dukuh Pakis Gang III Nomor 34, Surabaya, Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi tiga orang saat patroli subuh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan YS alias Bogang (22), warga Kecamatan Bulak, Surabaya, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit iPhone 13 milik penghuni kos.

Berdasarkan laporan pengungkapan perkara Unit Reskrim Polsek Wonocolo, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling permukiman untuk mencari rumah kos yang tidak terkunci.

Setelah menemukan akses masuk, pelaku diduga menyusuri kamar-kamar kos dan mencari pintu yang tidak terkunci sebelum mengambil barang berharga ketika penghuninya tertidur.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Abdul Rokim, disebut sebagai pejabat yang menangani pengungkapan perkara tersebut. Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, pencurian diketahui terjadi pada Jumat dini hari ketika korban sedang berada di kamar kosnya.

Korban berinisial ECP (27), perempuan asal Kabupaten Lamongan, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam tahun 2018 bernomor polisi S 2637 LL berikut kunci kontaknya.

Selain sepeda motor, satu unit iPhone 13 warna merah muda juga dilaporkan hilang.

Pengungkapan kasus bermula ketika anggota operasional Reskrim Polsek Wonocolo melaksanakan patroli subuh untuk mengantisipasi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Ketika melintas di Jalan Raya Bendul Merisi, Surabaya, petugas melihat sebuah Honda Scoopy yang ditumpangi tiga orang, terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga kawasan Jalan Tales, Wonokromo, sebelum menghentikannya di dekat sebuah warung kopi.

Ketiga orang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait kendaraan yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam laporan, YS alias Bogang mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy dan iPhone 13 dari kamar kos di kawasan Dukuh Pakis.

Polisi juga mengamankan dua orang lain yang berada di kendaraan tersebut. Namun, laporan yang tersedia belum menjelaskan apakah keduanya memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy beserta kunci kontak dan satu unit iPhone 13 warna merah muda.

Polisi turut menerima selembar STNK dari pihak pelapor sebagai dokumen pendukung kepemilikan kendaraan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/68/X/SPKT Polsek Wonocolo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 23 Oktober 2026.

YS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam laporan mengenai perkembangan penyidikan dan status hukum dua orang lainnya yang turut diamankan.

Sumber: Laporan pengungkapan perkara Unit Reskrim Polsek Wonocolo, 23 Oktober 2026.

Narasumber yang perlu dikonfirmasi: Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Abdul Rokim.

 

( Dhe Han).

LAINNYA
error: Content is protected !!