
tNews.co.id, PASURUAN – Sebuah gudang tepatnya di desa pandean, kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan di grebek polisi dan mengamankan 8 tersangka sindikat penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Dalam keterangan pers, Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memergoki para pelaku di lokasi gudang pada Rabu, 30 September 2026 malam,” ujar Irawan, Rabu 21 Oktober 2026. 8 tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat tersebut menjalankan aksinya secara terstruktur. Tersangka berinisial BP alias Koko bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik tempat usaha.
BP memerintahkan tersangka AM untuk mengangkut tabung LPG subsidi 3 kg ke gudang penyimpanan. Di lokasi itu, empat pekerja memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg menggunakan regulator dan selang khusus.
Tabung LPG 12 kg hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual BP kepada tersangka AD seharga Rp 140 ribu per tabung. Harga itu berada di bawah harga pasar normal yang berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 230 ribu per tabung.
“Dalam satu kali operasional berdurasi 8 hingga 9 jam, sindikat ini mampu memindahkan isi sekitar 600 tabung LPG 3 kg menjadi 150 tabung LPG 12 kg,” lanjut Irawan.
Polisi memperkirakan aksi ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak enam hingga delapan kali dalam kurun waktu satu bulan.
Dari delapan tersangka yang ditangkap, empat orang berperan sebagai pelaksana pengoplosan atau penyuntikan gas, sedangkan satu orang bertugas sebagai koordinator operasional lapangan.
BP alias Koko berperan sebagai pemodal, pemilik tempat, penampung tabung LPG 3 kg, sekaligus penjual gas hasil pengoplosan. Dua tersangka lainnya terlibat dalam rantai distribusi, penjualan, dan pembelian barang hasil kejahatan, termasuk AD.
Selain menahan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 210 tabung LPG subsidi 3 kg berwarna hijau, 167 tabung LPG nonsubsidi 12 kg, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas tabung LPG 3 kg.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
( HD)