Hukum & Kriminal

Usai Rampas Paksa Motor Korban, Debt Colector Surabaya Di Bekuk Polisi

SURABAYA || tNews.co.id  – Dori (37) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam asus perampasan sepeda motor di sekitar jalan kenjeran surabaya. pada, Selasa,( 23 Maret 2021) lalu.

Pria yang tinggal di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Pepaya, Semampir Surabaya itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya setelah  dilaporkan oleh korban, Sufiati (37) tahun asal Bangkalan.

Dalam laporanya, Korban mengaku telah menjadi korban perampasan motor yang di lakukan oleh seorang yang mengaku sebagai debt collector atau penagih hutang.

Begitu mendapatkan laporan bawa ada korban perampasan di jalan kenjeran surabaya petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mencari pelaku di sekitar itu.

“Usai melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, sekira jam 14.30 WIB, ditempat kejadian perkara diamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama, Dori,” kata Mantan Kapolsek Simokerto ini, Jumat (09/04/2021).

Setelah dipastikan dia pelakunya, Dori langsung digelandang petugas ke Polsek Wonocolo Surabaya guna pengembangan selanjutnya. Sebab, pelaku mengaku jika saat beraksi tidak sendiri melainkan kelompoknya berjumlah 5 orang.

Dori sendiri mengakui jika sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan sepeda motor milik korban.
Bapak empat anak ini dalam setiap aksinya mengaku seorang debt collector dan baru dua bulan beraksi.

“Selama 2 bulan baru satu kali dapat motor. Kalau dapat ya bilang dibawa ke kantor,” aku pelaku kepada Polisi.

Selanjutnya, Masih Masdawati, Pelaku beserta barang buktinya diamankan di kantor Polisi Polsek Wonocolo untuk di proses lebih lanjut. Dan Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampasan.

“Akibat dari peristiwa Pencurian Dengan
Kekerasan tersebut, korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000. Barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda, nomor polisi M-6513-GO.” Imbuhnya.

Atas perbuatanya tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.”Ia juga akan kami jerat dengan pasal 365 KUH tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7 tahun penjara.”pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button