Hukum & Kriminal

Warga Garut Pelaku Pembunuh Seorang Bocah Berhasil Ditangkap Polrestabes Surabaya

tNews.co.id ||  SURABAYA – Sempat Viral di media sosial Seorang bocah di Surabaya diduga menjadi korban penganiayaan tetangga baru hingga tewas, akhirnya terungkap. Pelaku dalam pelariannya menuju ke Tangerang berhasil ditangkap dalam pelarianya oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan hadiah timah panas.

Wakpolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi kasatreskrim AKBP Oki Ahadian dan Kasubbag Humas AKP Fakih dalam keterangan pres rilis mengatakan, ”
“Dia (pelaku) tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan juga belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Sementara, kedua anak pelaku masih berumur 14 tahun dan 11 tahun, dan saat ini bersama ibunya.

Diketahui, Tersangka Wahyu Buana Putra Morita dalam pelarianya kami tangkap pada 9 juni 2021, sekitar pukul 12.00 wib, di halaman masjid Al – Araaf perum bukit cirende pondok cabe hilir pamulang Tanggerang selatan , ” Kata Hartoyo, Jum’at (10/6/2021).

Perlu diketahui, Pelaku Lakukan perbuatan Ini hanya karena faktor ekonomi dan Pelaku langsung mengambil HP milik korban dan mengajak 2 orang anaknya pergi dari rumah kos tersebut.

Pelaku juga sempat menjual HP milik korban di Toserba di daerah Simo Surabaya dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pulang ke Jawa Barat dengan menjual HP korban seharga Rp 500 ribu,” Kata Hartoyo, Jumat (11/6/2021).

Modus tersangka hanya ingin menguasai hp korban hingga menganiaya korban dengan menggunakan batu paving dan memukulkan di bagian leher dan kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban retak ditulang tengkorak kanan,setelah itu meninggalkan korban dalam kamar kos lalu bersama dua anaknya pelaku lari ke Bogor.

Setelah mendapat laporan tindak pidana, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menyelidiki dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh identitas pelaku yang merupakan pria pengangguran ini.

Pengakuan pelaku mengakui jika tinggal bersama 2 orang anaknya dan tinggal di rumah kos itu baru selama satu minggu, dimana pada, Rabu 26 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WIB, dua orang anak pelaku tersebut bermain dengan korban diluar kamar kos.

“Saat anaknya main diluar itulah, kemudian timbul niat pelaku untuk menguasai HP korban untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata pelaku dihadapan awak media.

Mendapat kesempatan itu pelaku mengambil batu batako/paving dari luar Kos, dan membawa masuk ke dalam kamar kos. Selanjutnya pelaku mengarahkan 2 anaknya dan korban untuk bermain HP di dalam kamarnya.

“ Diketahui yang memiliki HP hanya korban sendiri. Selanjutnya ketika korban bermain HP, pelaku memukulkan batu batako  atau paving ke arah leher dan kepala korban sebanyak 4 kali, yang dua kali terakhir saya lakukan sambil memejamkan mata,” Imbuh pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah batu batako atau paving, doos bok hp Oppo Reno warna hitam dan hasil ver dalam outopsi.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahaan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda paling banyak Rp.200.000.000.00 ( Dua Ratus Juta Rupiah).

( tNews.co.id – Hand).

 

Related Articles

Back to top button