
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Keluhan seorang warga di surabaya terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan di samsat timur Surabaya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan di Samsat Surabaya Timur, kawasan Manyar, Surabaya, Sabtu,15 Agustus 2026 dikeluhkan warga. Seorang warga bernama Widodo mengaku kesulitan saat hendak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, meskipun dirinya mengaku telah membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu pemohon wajib pajak bernama Widodo, yang kemudian dikonfirmasi wartawan melalui wawancara di lokasi, Sabtu (15/8/2026).
Widodo mengatakan, dirinya telah berusaha mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya serta membawa surat kuasa sebagai kelengkapan administrasi di loket verifikasi.
Namun, menurut keterangannya, proses pembayaran pajak tetap belum dapat dilakukan karena pemilik kendaraan lama disebut masih diminta untuk hadir secara langsung.
“Saya sudah pinjam KTP pemilik lama dan membawa surat kuasa untuk memenuhi prosedur yang diminta Samsat Surabaya Timur. Tetapi tetap saja pemiliknya disuruh hadir karna surat kuasa diragukan,” keluh Wahyudi.
Kondisi tersebut membuat Widodo merasa bingung. Pasalnya, pemilik kendaraan lama disebut tidak dapat datang karena sedang bekerja.
Hal senada juga disampaikan Pak Widodo kepada awak media. Ia mempertanyakan mengapa proses pembayaran pajak kendaraan yang seharusnya menjadi kewajiban masyarakat justru dirasakan begitu rumit.
“Orang mau bayar pajak saja kok ribet. Pemilik lama tidak bisa hadir karena kerja dan saya sudah di pinjemin KTP tapi masih aja di ragukan,” ujar Widodo.
Menurutnya, masyarakat yang ingin taat membayar pajak seharusnya mendapatkan pelayanan yang mudah, selama seluruh persyaratan dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.
“Wajib pajak sempat menanyakan kepada calo setempat dan di mintai tambahan sebesar 30rb atau brpa??? Belum biaya lain” di luar pajak yang di tentukan, tapi ia memilih pulang.
Masih kata Widodo berbeda dengan pelayanan yang pernah diketahuinya di Jawa Barat.
Menurutnya, di daerah tersebut proses administrasi kendaraan disebut masih dapat diproses dalam kondisi tertentu meskipun tidak membawa KTP pemilik lama, tentunya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan pelayanan di Jawa Barat, meskipun tanpa KTP pemilik lama masih bisa diproses,” ungkapnya.
Keluhan tersebut kini menjadi perhatian warga yang berharap adanya penjelasan mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, khususnya terkait kewajiban kehadiran pemilik lama apabila kendaraan telah berpindah tangan dan pemohon telah membawa KTP pemilik sebelumnya serta surat kuasa.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Samsat Surabaya Timur terkait keluhan warga tersebut. Klarifikasi dari pihak Samsat diperlukan untuk menjelaskan secara terbuka mengenai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
Masyarakat berharap pelayanan administrasi perpajakan kendaraan dapat berlangsung transparan, mudah dipahami, dan memberikan solusi bagi wajib pajak yang memang berniat memenuhi kewajiban sesuai prosedur.
( Red).