
GRESIK, Jawa Timur // tNews.co.id – Dugaan salah tangkap yang melibatkan dua pemuda terjadi di Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pada Selasa (1/9/2026).

Kedua pemuda tersebut disebut merupakan anak warga setempat dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kedua pemuda yang dimaksud yakni Wahyu Mulyo, pelajar SMP, warga Desa Tenggor Tengah, anak dari Suwandi, serta Andi, pelajar SMK, warga Desa Tenggor Gang Lor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, anak dari Wiji.
Menurut keterangan Suwandi, ayah Wahyu, peristiwa bermula ketika anaknya sedang berada di luar rumah.
Saat berada di jalan dan berhenti untuk buang air kecil, Wahyu didatangi sekitar empat orang yang disebut merupakan anggota Intel Narkoba.
Suwandi mengaku mendapat informasi bahwa anaknya kemudian dipiting, dipukul, diborgol, bahkan ditodong menggunakan senjata api.
Ia juga menyebut salah satu anggota yang berada di lokasi bernama Soto Handoyo.
“Saya sendiri sebagai orang tua belum pernah memukul anak saya. Ini mentang-mentang anggota, belum ada bukti dan lain sebagainya kok main pukul anak orang,” ujar Suwandi.
Suwandi mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap anaknya. Menurut dia, pihak keluarga maupun perangkat desa tidak terlebih dahulu mengetahui adanya tindakan tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah dalam proses penangkapan tersebut petugas telah membawa surat tugas maupun surat penangkapan, serta alasan mengapa dirinya sebagai orang tua tidak diberitahu.
“Kenapa ketika melakukan penangkapan tidak izin dulu ke perangkat desa atau ke saya selaku orang tuanya? Anak saya punya rumah.
Apakah dalam proses penangkapan itu Intel sudah membawa surat tugas dan surat penangkapan? Saya selaku orang tuanya kok tidak tahu,” ungkapnya.
Suwandi mengatakan, berdasarkan penilaiannya, Wahyu merupakan anak yang pendiam dan tidak dikenal sebagai anak yang sering membuat masalah.
Keterangan serupa, menurut Suwandi, juga disampaikan seorang ibu warung yang mengetahui kedua pemuda tersebut. Ia menyebut kejadian tersebut dinilai janggal karena Wahyu dan Andi dikenal sebagai anak yang pendiam dan tidak nakal.
Merasa keberatan atas perlakuan yang dialami anaknya, Suwandi kemudian berembuk dengan keluarga dan sejumlah warga. Ia memutuskan membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Pada Rabu malam (2/9/2026), Suwandi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Paminal Propam Polres Gresik untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas.
“Saya tetap lanjut sesuai aturan undang-undang. Harus sampai dihukum supaya ada efek jera dan tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tegas Suwandi.
Sementara itu, terkait dugaan pemukulan, pemborgolan, penodongan senjata api, serta prosedur penangkapan yang dipersoalkan keluarga, perlu adanya klarifikasi dari pihak Polres Gresik dan Propam untuk mengetahui kronologi serta dasar hukum tindakan petugas di lapangan.
Hingga berita ini dirangkum, keterangan mengenai alasan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, status hukum keduanya, serta tanggapan resmi pihak kepolisian belum dimuat dalam narasi dari pihak keluarga.
Oleh karena itu, dugaan salah tangkap maupun dugaan kekerasan terhadap kedua pemuda tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
( Hadi).