
JOMBANG, Jawa Timur // tNews.co.id –
Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi perbincangan di wilayah hukum Polres Jombang.

Penambangan tanah yang berada di Desa katemas Kec Kudu kabupaten Jombang itu masih tetap beroperasi secara aktif menggunakan alat berat dan kendaraan Dump truck, pada selasa (04/07/2026) siang tadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pantauan di lapangan tampak aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung dengan menggunakan excavator.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan akibat aktivitas penggalian.
Selain itu, area bekas galian yang berpotensi menjadi ancaman keselamatan sekaligus memicu kerusakan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Bahkan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengabaikan ketentuan perizinan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.
Keberadaan aktivitas yang diduga belum mengantongi izin ini pun memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola lokasi maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas tambang tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta menegakkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kapolsek Kudu Polres Jombang AKP Hari dikonfirmasi media melalu sambungan pribadi Whapsap ( WA) tak ada jawaban.
Disela pengamatan, gawai wartawan berdering. Sebuah nomor Tak dikenal tiba-tiba menghubungi dan terjadilah percakapan singkat.
Seseorang di seberang telepon mengaku AKP H, meminta agar awak media menghentikan peliputan dengan bahasa bermitra sesama rekan kerja dan segala urusan akan diselesaikan oleh H, selaku pemilik tambang.
“Nanti akan saya suruh Pak H××× menemui njenengan,” katanya.
Keterlibatan oknum AKP H di dalam kegiatan tambang ilegal tentu berlawanan dengan tugas dan wewenang yang seharusnya diemban. Yakni sebagai penegak hukum memberantas tambang ilegal.
Dugaan peran AKP H sebagai beking kegiatan tambang ilegal milik H di Desa Kateman, Kecamatan Kudu , Kabupaten Jombang, Jawa Timur, juga semakin kuat tatkala media ini melaporkan hasil temuannya kepada Kapolres Jombang.
Namun kini masyarakat menilai penegakan hukum terkesan tumpul. Aktivitas tambang tetap berjalan, sementara warga harus menerima dampaknya setiap hari akibat galian C tersebut.
Hingga berita ini ditulis, kegiatan tambang ilegal milik H masih terus berlangsung. Bukit yang subur, dikeruk oleh dua eksavator tanpa henti. Jutaan kubik pedel dipindahkan ke bak-bak puluhan truk yang mengantre.
Retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan negara bukan pajak, justru masuk ke kantong pribadi. Kemudian sebagian kecil dialirkan ke aparat penegak hukum sebagai alat pembungkam supaya bisnis galian tanpa izin tersebut tidak diusik.
( Red)