Wartawan di Tulungagung Jadi Korban Pengeroyokan, Saat Mengungkap Mafia Solar Subsidi 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 12:25 48 Admin

TULUNGAGUNG, Jawa Timur / tNews.co.id – Seorang wartawan asal Kabupaten Tulungagung diduga menjadi korban pengeroyokan usai melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Tulungagung, Jumat (19/6/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Adi Bachtiar. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh sekelompok orang di sebuah kafe wilayah barat GOR Lembu Peteng, Tulungagung.

Peristiwa tersebut bermula saat korban melakukan penelusuran dugaan aktivitas penyelewengan solar subsidi di beberapa SPBU pada Kamis (18/6/2026).

Dalam investigasinya,Wartawan ( korban)  mengaku menemukan kendaraan truk modifikasi yang diduga digunakan untuk pengangkutan solar subsidi secara ilegal.

Tak sampai disitu, Menurut keterangan korban, setelah aktivitas tersebut diketahui sejumlah orang, dirinya sempat didatangi beberapa pihak yang mengaku sebagai pengawal distribusi solar milik oknum tertentu.

Mereka juga disebut menawarkan kerja sama untuk mengamankan aktivitas pengangkutan solar subsidi.

“Korban mengaku diajak bertemu dan kemudian mendatangi lokasi kafe karena undangan salah satu pihak,” ujar sumber yang dihimpun media tNews.co.id.

Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah ricuh. Korban mengaku langsung dikeroyok oleh sekitar belasan orang hingga mengalami luka-luka di bagian wajah, bahu, rusuk, serta lecet di bagian leher belakang.

“Saya sempat melakukan perlawanan, tetapi jumlah mereka lebih banyak,” ungkap korban.

Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai petugas keamanan kafe.

Usai kejadian, korban langsung menjalani visum di RS Bhayangkara Tulungagung dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung.

Laporan polisi disebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan korban maupun dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dalam mengungkap dugaan praktik ilegal distribusi BBM subsidi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

( EKO ).

LAINNYA
error: Content is protected !!