Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 292,93 Gram di Surabaya, Dua Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2026 17:59 77 Admin

SURABAYA, Jawa Timur / tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar selama bulan Juni 2026 di wilayah Kota Surabaya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 292,93 gram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), seorang laki-laki yang diduga turut membantu dalam peredaran narkotika tersebut.

Keduanya diamankan petugas di sebuah warung makan kawasan Kenjeran, Surabaya sekitar pukul 00.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan dalam plastik bening.

Dalam keterangan pers, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak KP3 AKP Andi Putranto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang haram tersebut diketahui milik tersangka ASDP yang diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pelanggan yang sebelumnya sudah melakukan pemesanan,” ujar AKP Andi Putranto.

Petugas juga mengungkap modus transaksi narkotika tersebut. Tersangka ASDP mengaku mendapatkan sabu dengan harga sekitar Rp45 juta per ons, kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp55 juta untuk mendapatkan keuntungan.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya transaksi dengan seorang pembeli berinisial M (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

( Hadi ).

LAINNYA
error: Content is protected !!