Terduga berinisial FS baju Merah maroon saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Pelaku berinisial FS akhirnya diamankan setelah sempat membawa kabur kendaraan milik korban dengan modus meminjam.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama Maulid Andrianto (33), seorang mahasiswa asal Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Sementara terlapor FS (30), merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Torjun, Sampang.
Modus Pinjam Motor, Lalu Dibawa Kabur
Kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban yang tengah bekerja di dapur SPPG di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong.

“Pelaku saat itu meyakinkan korban bahwa hanya meminjam sebentar. Namun setelah ditunggu hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Korban sempat menghubungi pelaku, namun hanya diminta menunggu. Hingga akhirnya nomor WhatsApp pelaku tidak lagi aktif. Merasa curiga, korban mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, namun pelaku tidak berada di tempat.
Sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna hijau putih dengan nomor polisi M 5561 BB tersebut hingga kini tidak dikembalikan, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp7 juta.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB oleh Kapolsek Sampang IPTU Indarta bersama anggotanya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk bermain handphone di samping rumah temannya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Wartawan: Ros 1