PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Kepolisian Resor Pamekasan memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan satu unit mobil pick up yang kedapatan mengangkut solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Pasean.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Pasean saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Raya Sotabar, Rabu (22/4/2026) malam.
Menurutnya, petugas awalnya mencurigai sebuah kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi W 9232 H yang melaju lambat karena membawa muatan berat.
“Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan puluhan jerigen berisi BBM jenis Bio Solar yang ditutupi terpal hitam,” terang IPDA Yoni Evan Pratama.
Dari hasil pengecekan di lokasi, polisi mendapati sebanyak 60 jerigen berisi solar subsidi dengan total muatan diperkirakan mencapai 2 ton.
Selain kendaraan dan barang bukti BBM, petugas juga mengamankan pengemudi berinisial AZ (35), warga Batumarmar. Dari keterangan awal, solar tersebut diperoleh dari pria berinisial DO (40), warga Desa Batukerbuy, dengan harga Rp7.700 per liter.
Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polsek Pasean juga telah berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pamekasan untuk pengembangan perkara.
“Kami berkomitmen mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Wartawan: Ros I







