Kades Pakel Dikeroyok, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polres Lumajang

Halo Polisi133 Dilihat

LUMAJANG, Jatim II tNews.Co.id – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Hingga Jumat (17/4/2026), aparat telah mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Sebagian diamankan langsung oleh petugas, sedangkan beberapa lainnya datang menyerahkan diri.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, penyidikan dilakukan secara serius untuk mengurai rangkaian kejadian sekaligus menelusuri keterlibatan masing-masing orang dalam perkara itu.

Menurutnya, sampai saat ini polisi telah memeriksa 16 orang, terdiri dari 10 orang terduga pelaku dan enam saksi, termasuk dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga ikut dalam aksi kekerasan sudah kami mintai keterangan,” ujar AKBP Alex.

Selain itu, penyidik juga menemukan dua orang yang ikut datang bersama rombongan, namun tidak terlibat dalam penganiayaan.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak memiliki hubungan dengan pelaku lain dan hanya diajak secara acak dari area pasar. Saat tiba di lokasi, keduanya disebut tidak melakukan tindakan apapun.

Kasus ini berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, ketika korban menghadiri kegiatan pengajian di wilayah Ranuyoso.

Dalam kegiatan tersebut, korban diduga menyampaikan ucapan dengan nada tinggi yang dianggap menyinggung sejumlah pihak hingga memicu ketersinggungan.

“Tujuan awalnya ingin meminta penjelasan secara baik-baik, namun situasi memanas dan berakhir dengan pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, polisi menyebut para pelaku membawa sejumlah benda, seperti clurit, kayu, dan alat tumpul lainnya.
Petugas juga menyita sebilah keris yang diduga dipakai saat kejadian.

Barang bukti itu diperkuat rekaman CCTV yang beredar luas di tengah masyarakat dan kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan.

AKBP Alex menambahkan, terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya disebut sebagai pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban. Dari situlah muncul ajakan kepada orang lain, termasuk beberapa orang yang sebelumnya tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Meski proses hukum terus berjalan, kepolisian juga membuka ruang penyelesaian secara damai apabila kedua belah pihak menghendaki jalur kekeluargaan.

“Kami tetap memproses perkara sesuai aturan. Jika ada penyelesaian di luar pengadilan, tentu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah dimintai keterangan. DN dipastikan tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi tersebut, namun hadir memberikan klarifikasi lantaran namanya sempat disebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wartawan: Hand I