
PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya praktik adu kelereng dan karapan kelinci yang belakangan berkembang di tengah masyarakat.

Aktivitas yang awalnya dianggap sebagai hiburan tersebut kini dinilai telah menyimpang karena diduga mengandung unsur perjudian serta kekerasan terhadap hewan.
Melalui Kasi humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam keterangannya, IPDA Yoni menjelaskan bahwa praktik adu kelereng memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP.

Kegiatan tersebut dinilai mengandung unsur spekulasi atau adu nasib, di mana peserta mempertaruhkan uang dan pemenang memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pada karapan kelinci, polisi menemukan indikasi kuat adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap hewan.
Tindakan seperti menjepit ekor hingga menusukkan benda tajam untuk memacu kecepatan kelinci dinilai melanggar Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun.
Selain aspek hukum, praktik tersebut juga dianggap berdampak negatif terhadap moralitas masyarakat. Kegiatan ini dinilai dapat menumbuhkan pola pikir instan dan spekulatif, serta mengabaikan nilai keadilan karena keuntungan diperoleh dari kerugian orang lain.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Pamekasan telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena kegiatan tersebut.
“Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Baik pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Yoni.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga warga umum, untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian atau pelanggaran hukum serupa.
“Kami berharap masyarakat tidak terjebak pada kegiatan yang tampak sebagai hiburan, namun sejatinya melanggar hukum,” pungkasnya.
Wartawan: Ros I