Kasus TPKS di Polres Pamekasan Masuk Tahap I, Ini Penjelasan Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 18:02 12 Admin

PAMEKASAN, Madura II tNews.co.id – Komitmen penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kembali ditegaskan Satreskrim Polres Pamekasan. Penanganan perkara dengan tersangka berinisial MS kini memasuki fase krusial setelah berkasnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap di tingkat penyidikan dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada 1 April 2026 untuk menjalani proses penelitian atau Tahap I.

Perkara ini sendiri berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/70/11/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban seorang perempuan berinisial SU. Penyidik memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait kabar pencabutan laporan oleh korban, pihak kepolisian membenarkan bahwa hal tersebut sempat disampaikan pada 11 Maret 2026. Namun, pencabutan itu didasari adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, termasuk rencana pernikahan.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, proses hukum tetap dilanjutkan dan tidak bisa dihentikan di luar pengadilan.

Menjawab pertanyaan publik mengenai tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, AKP Yoyok menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penahanan harus memenuhi syarat objektif dan didukung alasan materiil yang jelas.

Ia menjelaskan, selain ancaman pidana, penahanan juga harus didasari kondisi tertentu seperti adanya upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau menghambat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Tidak ditemukan indikasi upaya menghindari proses hukum maupun tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Selain itu, tersangka juga telah memberikan jaminan tertulis untuk memenuhi setiap panggilan dari aparat penegak hukum, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan nantinya.

Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tuntas.

Wartawan: Ros I

LAINNYA