Halo PolisiNasionalPeristiwa

Langgar Surat Disporabudpar, Acara Hiburan Cafe Lyco Sampang Picu Kericuhan di Bulan Ramadhan

Publisher: Redaksi tNews.co.id

Sampang, Madura II tNews.co.id – Kericuhan yang terjadi di Cafe Lyco pada Sabtu malam (14/3/2026) ternyata membuka fakta baru. Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, pengelola Lyco Coffee diduga telah melanggar surat penghentian sementara kegiatan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang.

Dalam surat bernomor 500.13.2.3/710/434.202/2025 tertanggal 18 November 2025, dinas tersebut secara tegas meminta pengelola Lyco Coffee menghentikan sementara kegiatan usaha yang berkaitan dengan KBLI 90011. Aktivitas Seni Pertunjukan.

Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya pengawasan dan pembinaan sektor pariwisata pada 29 Oktober 2025. Dalam proses tersebut, muncul sejumlah aduan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait dugaan kegiatan usaha yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan, serta kearifan lokal di Kabupaten Sampang.

Bahkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan mediasi antara pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta rapat koordinasi lintas sektoral dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan adanya pelanggaran.

Adapun poin pelanggaran yang disebutkan dalam dokumen tersebut antara lain, Kegiatan usaha tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal, khususnya pada aktivitas dengan KBLI 90011 atau kegiatan seni pertunjukan dan diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Atas temuan tersebut, pihak dinas meminta agar kegiatan usaha terkait aktivitas seni pertunjukan dihentikan sementara selama enam bulan, hingga dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, Lyco Coffee tetap menggelar acara hiburan bertajuk “Koplo Time Back to 90’s” pada Sabtu malam yang akhirnya memicu kedatangan puluhan massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI).

Kedatangan massa tersebut berujung ketegangan di lokasi hingga terjadi aksi saling dorong dan pukul antara pihak yang berada di lokasi acara.

Sejumlah pihak kini mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah serta aparat terkait, mengingat surat penghentian kegiatan tersebut telah dikeluarkan sejak November 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, seorang aktivis Sampang, Herman, menilai insiden tersebut tidak seharusnya terjadi apabila aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dipatuhi oleh pelaku usaha.

“Kalau memang sudah ada surat penghentian dari dinas terkait, seharusnya pengelola usaha mematuhi. Jangan sampai aturan pemerintah dianggap sepele,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap usaha yang diduga melanggar.

“Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya jadi surat di atas kertas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Lyco Coffee belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran atas surat penghentian sementara kegiatan tersebut.

Sementara itu, tNews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak dinas terkait serta aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola usaha tersebut.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button